MEDAN - Akibat aksinya, Jondris Dika Putra alias Dika (20), Karyawan Toko Nasional Sport, warga Desa Along, Kecamatan Salang, Kabupaten Simelu, Provinsi Nanggroe Aceh Darusallam, harus mendekam dan menghabiskan waktunya dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal, Selasa (24/10/2017). Pasalnya, tersangka tertangkap Polsek Medan Sunggal sesuai dengan laporan korbanbya Dawinder Singh (38), warga Jalan Balam, Komplek Perumahan Platinium Residence Blok E, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1 unit sepeda motor Honda Vario warna white blue BK 5282 EAJ," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik SH MH.
Wira Prayatna menuturkan, kejadian berawal saat tersangka bekerja di Toko Nasional Sport dan korban memberikan 1 unit sepeda motor kepada tersangka yang dipergunakan untuk keperluan toko dan menjemput karyawan yang lain. Tambah Wira Prayatna, tersangka membawa sepeda motor menjemput Yuman, salah satu karyawan dari Jalan Kasuwari, namun, tersangka tidak menjemput Yuman melainkan tersangka mengambil bajunya di tempat tinggalnya dan langsung pergi ke Aceh.
"Pada saat di Aceh, tersangka terkena rajia dan tidak dapat menunjukkan identitas sepeda motor dan tersangka juga mengubah plat nomor kenderaan dari BK menjadi BL. Personel Polda Nanggroe Aceh Darusallam pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Medan Sunggal dan tersangka pun langsung dijemput saat itu juga," jelas Wira Prayatna.
Lebih lanjut, jelas Wira Prayatna, tersangka bersama dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario tersebut diboyong dari Aceh ke Mapolsek Medan Sunggal dan dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan. "Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (jh siahaan)