Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Keburu Ditangkap Polisi

/ Rabu, 25 Oktober 2017 / 18.45
LHOKSEUMAWE-Polisi Sat Narkoba Lhokseumawe kembali membekuk pengguna narkoba jenis sabu. Kali ini ditangkap dua orang dilokasi tempat yang berbeda. Mereka masing-masing MS (37), warga Desa Mancang, Bayu, dan MN (26), warga Blang Gurah, Kuta Makmur.  
“ Kedua tersangka ini di dua tempat berbeda di kawasan Muara Satu dan Blang Mangat Kota Lhokseumawe,” Selasa (24/10) sekira pukul 17.30Wib,” ujar Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar, kepada wartawan.
Kedua warga Aceh Utara ini lanjut Kasat, ditangkap dari info masyarakat bahwa tersangka diduga kerap melakukan jual beli Narkotika jenis sabu di kawasan Muara Satu. Sebelum ditangkap, tersangka diduga kuat akan melakukan transaksi di pekarangan SPBU Desa Batuhpat Timur Kota Lhokseumawe.
“ Kita langsung mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan badan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali berhasil ditangkap tersangka di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di depan Universita Politeknik Kota Lhokseumawe,” terang Kasat Narkoba.
Dari kedua tersangka berhasil menyita Barang Bukti 4 paket sabu dengan16.18 gram serta 1 lembar plastik, 1 buah kota rokok Djisamsu, 2 unit Hp dan 2 unit sepeda motor.
“ Saat ini tersangka dan barang diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.(Adi)
Foto : Dua tersangka pengedar sabu diamankan di Mapolres Lhokseumawe.

Berita Terkait

Komentar Anda