Paluta,
Kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Aek Jakkang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kepada warganya, sebut namanya bunga (15), kembali digelar perkaranya di Polda Sumatera Utara, Jumat (13/10) lalu. Oknum kades terancam hukuman 20 tahun penjara.
Demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melalui ketua LPA Paluta Farida Chairani Ritonga melalui selulernya, Senin (16/10). “Kasus kejahatan seksual tidak mengenal kata damai, sebab itu Komnas Perlindungan Anak dan LPA Kabupaten Paluta memberikan apreasiasi kepada Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang telah memberikan dukungan kepada Polda Sumut untuk kembali melakukan gelar perkara kejahatan seksual terhadap anak,” katanya.
Farida menambahkan, untuk memberikan dukungan dari hasil gelar kasus yang dilakukan di Polda Sumut, Komnas Perlindungan Anak bersama LPA Paluta, segera mekakukan koordinasi dengan Polres Tapsel, untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat lagi dan memberi apresiasi dan dukungan kepada masyarakat, untuk memastikan kasus ini jalan terus, Komnas Anak akan menemui 71 warga masyarakat Aek Jakkang selaku pelapor. “Saya berharap masyarakat warga Desa Aek Jakkang, dapat mempercayakan kasus ini kepada Polres Tapsel dan Polda Sumut, agar bertindak tegas terhadap pelakunya, hal ini sangat penting demi masa depan anak,” tambahnya.
Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, yakni visum dan saksi korban, oknum kades bisa diancam dengan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. “Saya minta masyarakat jangan berbuat anarkis dan percayakan saja perkara ini kepada polisi,” pungkasnya.
Foto: Arist Merdeka Sirait saat menerima pengaduan masyarakat Desa Aek Jakkang, didampingi Ketua LPA Paluta Farida Chairani Ritonga.
Berita Terkait
Komentar Anda