Manajemen PT Grafindo Pusat Bingung, Persoalan Hak Karyawannya Belum Tuntas

/ Rabu, 18 Oktober 2017 / 23.03
Palas.
Manajemen PT Grafindo Media Pratama kantor pusat di Bandung mengaku heran dan bingung, terkait belum tuntasnya persoalan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) karyawannya, atas nama Mara Kombang Hasibuan. 

Hal ini terungkap, saat wartawan menghubungi Ganjar Winahyu, Manajemen Aset PT. Grafindo kantor pusat di Bandung, via seluler, Rabu (18/10/2017). "Lho, saya pikir persoalannya (Mara Kombang-red), sudah selesai," ujarnya seolah terkejut. 

"Iya, persoalan Pak Mara Kombang Hasibuan terjadi pada saat saya menjabat sebagai Manajemen HRD. Tapi, saat ini, saya tidak lagi menjabat HRD. Dan, persoalan ini saya sampaikan ke Manajemen HRD, yang kini dijabat Pak Haris," katanya. 

"Saya akan mendorong ke Pak Haris, agar persoalan ini segera di selesaikan. Nanti saya infokan lagi ke yang menangani persoalan ini, agar segera diselesaikan, karena persoalan ini bukan lagi kewenangan saya," sebutnya. 

Sebelumnya, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas (Disnaker Palas), dalam waktu dekat akan melayangkan surat peringatan pertama, kepada manajemen perusahaan penerbitan buku terkemuka di Indonesia itu, karena dinilai manajemen PT. Grafindo lalai dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial dengan karyawannya.

"Kami menilai manajemen PT Grafindo Media Pratama lalai atau menganggap remeh, dalam hal persoalan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) dengan karyawannya, atas nama Mara Kombang Hasibuan," ungkap Kabid Hubind Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri.

"Dalam surat kami terdahulu, dan kami yakini surat tersebut sudah diterima oleh manajemen PT Grafindo, baik di perwakilan Siantar, maupun yang ke kantor regional di Medan, sudah kami lampirkan mengenai persoalan PPHI yang terjadi, berdasarkan laporan serikat pekerja FSPMI Palas selaku penerima kuasanya," ungkapnya. 

Tapi, lanjutnya, sampai kini, pihaknya belum mendapatkan kompirmasi dari pihak manajemen PT Grafindo, apakah perusahaan tersebut memiliki itikad baik atau tidak dalam hal menyelesaikan persoalan PPHI tersebut.

"Kami mengimbau agar manajemen PT Grafindo Media Pratama, dapat segera menyelesaikan persoalan PPHI dengan karyawannya ini. Tentunya, proses penyelesaiannya tetap merujuk pada aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku," tegasnya.

Berita Terkait

Komentar Anda