Melawan, Dua Begal Perampok Karyawati Aroma Bakery Dirobohkan Dengan Timah Panas

/ Senin, 30 Oktober 2017 / 22.51
MEDAN - Kedua tersangka begal ini Niko Pradana Yusuf Lubis alias Dana (19), warga Desa Patumbak Dua Lantasan Lama, Pasar IV Patumbak, Kecamatan Patumbak (berperan sebagai joki) dan Muhammad Yusuf Nasution alias Yusuf (19), warga Dusun Tiga Lantasan Lama, Pasar IV Patumbak, Kecamatan Patumbak (berperan sebagai pemetik tas korban) harus menahan sakit saat diciduk personel Subdit III Jahtanras Polda Sumut, Senin (30/10/2017). Kedua tersangka dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat akan dibekuk.

Informasi yang diperoleh, aksi pembegalan yang dilakukan kedua tersangka sempat viral di media sosial. Korban aksi kedua tersangka yakni Karyawati Aroma Bakery bersama ayahnya, Rika Apriani (22) dan Poniran (50) terjadi tak jauh dari Aroma Bakery Villa Gading Mass, Mariendal yakni di Pasar 4 Karya, Jalan Pantai Rambung, Marendal, Kecamatan Patumbak. Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Patumbak sesuai dengan STBL Nomor Polisi : Lp/ . /X/2017/SU/Restabes-Sek Patumbak tanggal 19 Oktober 2017.

"Tersangka Niko berperanan sebagai joki Honda Scopi mendapat bagian Rp 1,2 juta dan tersangka Muhammad Yusuf Nasution yang berperan sebagai pemetik tas korban mendapat bagian Rp 2,8 juta," kata Kasubdit III Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu SIK didampingi Katim II, AKP Ferry Kusnadi SH dan Katim VI, Iptu Budi.

Akibat kejadian yang dialami korban, terang Faisal Napitupulu, korban mengalami kerugian 1 buah tas berisi uang tunai Rp 4 juta. "Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni 1 unit sepeda motor Honda Scopi yang dipergunakan kedua tersangka, baju kaos warna putih dan celana jeans milik tersangka dan 1 unit hp," beber Faisal Napitupulu.

Faisal Napitupulu menuturkan, aksi yang dilakukan kedua tersangka mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka itu viral dijejaring media sosial da  pihaknya melakukan penyelidikan. Terang Faisal, tim pun berhasil mengumpulkan data dan mengetahui keberadaan tersangka. "Kedua tersangka berhasil diamankan di Pasar IV, Kecamatan Patumbak. Namun, pada saat akan ditangkap, kedua tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga tim memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka. Lalu kedua tersangka dibawa ke RS Bhayangkara guna perawatan medis," terang Faisal Napitupulu

Masih menurut Faisal Napitupulu, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka guna membongkar jaringan tersangka. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)



TEKS FOTO : 

1). Korban dan ayahnya saat mendapat perawatan medis di rumah sakit akibat dibegal. (jh siahaan)

2). Kedua tersangka yang diapit personel Subdit III Jahtanras Polda Sumut saat di RS Bhayangkara. (jh siahaan)

Berita Terkait

Komentar Anda