MEDAN - Empat tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) ini harus menghabiskan waktu yang cukup lama dibalik jeruji besi Polsek Percut Seituan, Senin (16/10/2017). Keempat tersangka yang diamankan yakni Ridwan Syahputra Hasibuan alias Ucok (25), warga Jalan Teratai Ujung, Kelurahan Medan Estate, Tembung (Residivis) ; Josten Samosir alias Josten (22), warga Jalan Elang II Ujung, Perumnas Mandala, Medan (Residivis) ; Johanes Pakpahan alias Eko (22), warga Jalan Elang II, Perumnas Mandala, Medan dan Jibril Pasaribu alias Jibril (21), warga Jalan Elang Ujung, Perumnas Mandala, Medan.
"Keempatnya dibekuk sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi No : LP/2174/K/X/2017/SPKT Percut tanggal 13 Oktober 2017, atas laporan M Syahrul Muis Siregar dan sesuai Surat Tanda Bukti Laporan Polisi No : LP/2175/K/X/2017/SPKT Percut tanggal 13 Oktober 2017, atas laporan Ahmad H Harahap," kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK.
Kejadian terjadi hari Kamis (12/10/2017), saat korban M Syahrul Muis Siregar menyuruh temannya Syafriandi membeli nasi, namun, pada saat temannya mau pergi, sepeda motor korban Yamaha R15 BK 2191AGU sudah tidak ada dan hilang. Sementara itu, temannya Ahmad H Harahap saat itu juga melihat sepeda motornya Honda Supra X 125BB 2743 HS juga raib. Tidak terima, keduanya pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Percut Seituan. Pada saat dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi tersangka pencurian sepeda motor dilakukan Ridwan Syahputra alias Ucok bersama tiga orang temannya.
Personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan pun melakukan pengejaran dan diperoleh informasi bahwa tersangka berada di Jalan Beringin Gg Markisa, Pasar 7 Tembung membawa sepeda motor Honda Vario, sepeda motor Yamaha R15 dan sepeda motor Suzuki Satria FU. Keempat tersangka menawarkan sepeda motor untuk dijual dan keempat tersangka pun diintai. Keempat tersangka sedang duduk didepan rumah. "Diduga keras sebagai tersangka dan barang bukti masih dilokasi lalu keempatnya langsung ditangkap seketika," ujar Pardamean Hutahaean.
Pada saat dilakukan penangkapan, jelas Pardamaean Hutahaean, keempat tersangka langsung bubar dan melarikan diri berpencar lalu dilakukan pengejaran. Saat dilakukan pengejaran, terang Pardamaean Hutahaean, tersangka berusaha meloloskan diri dan melakukan perlawanan yang mengancam jiwa personel dan diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka Ridwan Syahputra Hasibuan alias Ucok pada kaki bagian betis sebelah kanan dan menembak tersangka Josten Samosir alias Josten pada kaki bagian betis sebelah kiri.
"Tak hanya itu, tersangka Johanes Pakpahan alias Eko juga ditembak pada kaki bagian betis sebelah kanan dan tersangka Jibril Pasaribu alias Jibril ditembak pada kaki bagian betis sebelah kiri. Keempat tersangka terpaksa ditembak karena melawan," jelasnya.
Keterangan keempat tersangka saat diinterogasi menerangkan bahwa keempat tersangka melakukan pencurian dibeberapa lokasi yakni Jln Kapten Jamil Lubis, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung ; Jln Seriti Raya, Perumnas Mandala ; Jln Pasar 7 Makmur, Tembung ; Jln Pasar 7 Makmur, Tembung ; Pancurbatu dan Lubuk Pakam. Barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka yakni 7 unit sepeda motor dan 2 buah Kunci Letter T. "Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Keempatnya sedang diproses lebih lanjut," pungkasnya. (jh siahaan)