KPU Kabupaten Padang Lawas
(Palas) membuka rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia
pemungutan suara (PPS) untuk pelaksanaan Pilkada serentak Gubernur dan
Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas
tahun 2018.
"Prosedur
rekrutmen PPK dan PPS ini, sesuai tahapan PKPU nomor 1 tahun 2017 dan
Keputusan KPU Palas nomor 020.1/HK.03.1-KPTS/KPU-Kab./VII/2017.
Jadwal
rekrutmen PPK dan PPS akan dimulai pada tanggal 12 oktober sampai 11
november 2017, bertempat di Kantor KPU Palas jalan Listrik Sibuhuan,"
sebut Divisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan, Selasa
(3/10/2017).
Dasar hukum
rekrutmen PPK dan PPS ini, lanjutnya, sampai saat ini KPU Palas masih
merujuk pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
"Jadi,
bila merujuk pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada
tersebut, maka jumlah komposisi PPK di tingkat kecamatan sebanyak 5
orang. Jumlah komposisi PPS sebanyak 3 orang," jelasnya.
Terkecuali
ada regulasi yang baru yang dikeluarkan oleh KPU Pusat tentang
rekrutmen PPK dan PPS ini, maka KPU Palas tentunya akan merujuk pada
regulasi ataupun peraturan baru yang dikeluarkan oleh KPU Pusat.
"Kalau
jadwal rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan
dilaksanakan oleh KPU Palas pada tanggal 3 april sampai 3 juni 2018.
Dengan jumlah komposisi KPPS sebanyak 7 orang," jelasnya.
Untuk
masa kerja PPK dan PPS pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018,
tambahnya, akan bertugas selama sembilan bulan selama tahapan Pilkada
serentak tahun 2018.