BELAWAN - Walaupun sudah mendapat teguran dari Camat Belawan, pembangunan tembok areal lahan PT Kereta Api (PT KAI) di Jalan Stasiun, Kec. Medan Belawan, tanpa memilik izin masih terus berlangsung.
Dari pantauan kru koran ini, Rabu (18/10) menyebutkan, sejumlah pekerja melakukan pengorekan untuk memasang beton penembokan di areal lahan milik perusahaan BUMN itu, anehnya, pembangunan tembok tetap berlangsung tanpa adanya plang izin mendirikan bangunan (IMB.
Sebelumnya, Camat Medan Belawan, Ahmad Sp sudah memerintahkan lurah untuk menegur agar pembangunan tembok yang dikerjakan PT KAI untuk diberhentikan, karena pihak kecamatan belum menerima surat tembusan izin dari Pemko Medan.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Medan, Bahrumsyah dengan tegas mengatakan agar pihak kecamatan untuk dapat tegas menindak pembangunan tembok tanpa izin itu, apabila pembangunan itu tetap terlaksana agar melaporkan ke walikota dan Satpol PP.
"Harusnya camat harus melaporkan ke Pemko Medan, jangan dibiarkan begitu, ini kan melanggar perda. Jangan sementang perusahaan BUMN mau semena - mena dalam membangun," tegas Bahrumsyah.
Dikatakan politisi PAN ini, dirinya sangat menyayangkan sikap Pemko Medan khususnya Camat yang tidak bisa tegas dalam menindak pembangunan tembok itu, oleh karena itu, bila ini dibiarkan terus walikota harus mengambil sikap dan perlu mengevaluasi SKPD atau jajarannya yang bermain dengan perizinan tersebut.
"Kemarin penggusuran lahan sudah dipatuhi oleh warga, jadi sekarang PT KAI jangan sesuka hatinya mendirikan tembok tanpa mengurus izin. Masalah ini juga sudah saya sampaikan ke Satpol PP, jadi kita minta untuk segera ditindak tegas," kata Bahrumsyah.
Kepala Stasiun Kereta Api Belawan, Herianto mengaku izin pembangunan tembok telah mereka pegang, hanya saja dirinya tidak memegang surat izin tertulis tersebut.
"Izinnya ada, yang jelas kantor pusat Medan yang urus izinnya, sama saya memang tidak ada suratnya, makanya kami berani membangun tembok. Untuk lebih jelas tanya ke Medan," kata Herianto. (fac)