Pendaftar PPK-PPS Terus Serbu KPU Palas

/ Selasa, 17 Oktober 2017 / 23.25
Palas.
Memasuki hari kelima tahapan masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun2018, sejumlah pendaftar terus "menyerbu" kantor KPU Palas, di Jalan Listrik, Sibuhuan.

Pantauan wartawan, sejak dibukanya pendaftaran PPK -PPS, dimulai Jumat (13/10/2017), hingga Selasa (17/102017), sejumlah pendaftar terus berdatangan ke kantor KPU Palas, untuk mendaftar menjadi PPK-PPS. 

Didampingi Divisi SDM dan Parmas, Amran Pulungan, Ketua KPU Palas, Syarifuddin Daulay, Selasa (17/10/2017) menyebutkan, sampai kini jumlah pendaftar PPK sudah sebanyak 95 orang dan pendaftar PPS sebanyak 148 orang. 

"Sampai kini, jumlah pendaftar PPK sudah sebanyak 95 orang. Jumlah ini, sudah melebihi jumlah tenaga PPK yang dibutuhkan, yakni 60 orang PPK untuk 12 kecamatan Se-Palas. Karena jumlah tenaga PPK yang dibutuhkan sebanyak 5 orang perkecamatan dikali 12 kecamatan Se-Palas," ucapnya.

Sedangkan jumlah pendaftar PPS,  lanjutnya, sampai kini masih sebanyak148 orang. Jumlah ini, masih jauh dari yang dibutuhkan, yakni sebanyak 912orang tenaga PPS se-Palas.

"Ada 303 desa dan 1 kelurahan di Kabupaten Palas, masing-masing desa atau kelurahan dibutuhkan tenaga PPS sebanyak 3 orang. Makanya, jumlah tenaga PPS yang dibutuhkan sebanyak912 orang," jelasnya. 

Pihaknya mengakui, masih minimnya jumlah pendaftar PPS, dikarenakan adanya satu pemahaman dari masyarakat, pendaftar PPS harus mendapatkan rekomendasi dari kepala desa. 

"Memang, sesuai pengumuman KPU Palas soal pendaftaran PPS, perlu rekomendasi dari kepala desa. Tapi, tanpa rekomendasi dari kepala desa, pendaftar PPS bisa langsung membawa berkasnya ke kantor KPU Palas," terangnya.

Tahapan pendaftaran PPK dan PPS di KPU Palas, yang teknis pelaksanaannya merujuk pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilu ini, tambahnya, akan ditutup pada Jumat (20/10/2017).

"Bila sampai batas waktunya jumlah pendaftar PPS masih kurang dari yang dibutuhkan, maka akan diperpanjang masa pendaftarannya. Kalau jumlah pendaftar PPK, sampai saat ini, kan sudah cukup," tutupnya.

Berita Terkait

Komentar Anda