PALUTA - Pelaksanaan ujian nasional (UN) pendidikan kesetaraan paket C dan paket B/Wustha gelombang II tahun 2017 yang mewajibkan dilaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terancam gagal untuk dilaksanakan. Pasalnya, sejumlah peserta dari berbagai sekolah maupun lembaga lainnya menolak dan tidak menyanggupi untuk melaksanakan UNBK dengan berbagai alasan diantaranya fasilitas dan sarana yang tidak memadai untuk pelaksanaan UNBK tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh pimpinan Ponpes swasta Gunung Silayang-layang, Kecamatan Padang Bolak melalui KTU Harun Saleh Harahap Skom bahwa pihaknya bersama sejumlah sekolah lainnya menolak dan tidak sanggup untuk melaksanakan UNBK akibat fasilitas dan sarana pendukung yang tidak memadai.
Dikatakannya, jika memang didaerah Paluta ada sekolah ataupun lembaga yang memiliki fasilitas lengkap untuk pelaksanaan UNBK tersebut, pihaknya siap berkoordinasi dalam segala hal untuk pelaksanaannya. “Kami tidak sanggup melaksanakannya, jika memang ada tersedia fasilitas di Paluta, kami siap mengikutinya,” katanya.
Jika memang tidak ada fasilitas, pihaknya tidak tahu harus bagaimana lagi. Kebijakan pemerintah yang mewajibkan harus melakukan UNBK dianggap sebagai hal yang dipaksakan dan sangat mendzalimi pihaknya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Paluta Drs Umar Pohan Msi melalui Sekretaris Eva Sartika SH Mkom menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan hal yang ditetapkan oleh pihak Disdik Propinsi Sumut dan Kemendikbud yang disampaikan pada saat kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh pihaknya beberapa waktu lalu di Medan. “Kami sudah menyampaikan keluhan tersebut waktu itu, tapi waktu itu memang begitulah keputusannya untuk melaksanakan UNBK untuk gelombang ke II tahun ini,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini pihaknya masih terus mengupayakan solusi lain dan tetap melakukan koordinasi dengan pihak Disdik Propsu terkait pelaksanaan UNBK yang tidak memungkinkan dilaksanakan di Paluta saat ini.
Katanya, pihak Disdik Paluta juga tidak ingin jika pelaksanaan UN gelombang ke II tahun2017 tidak terlaksana akibat kendala yang diluar jangkauan atau tidak memungkinkan di sanggupi di daerah Kabupaten Paluta saat ini.
Oleh karena itu, Eva mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan keluhan dan kendala ini kepada pihak Disdik Propsu agar kembali melakukan evaluasi atas kebijakan pelaksanaan UNBK tersebut. Sebab katanya, jika pelaksanaan UNBK tersebut tetap diwajibkan sehingga ujian nasional pendidikan kesetaraan paket C dan paket B/Wustha gelombang II tahun 2017 gagal dilaksanakan, akan sangat tidak baik bagi para peserta dan membawa efek yang tidak baik kepada perkembangan dunia pendidikan di daerah Kabupaten Paluta. “Kita akan melakukan koordinasi kembali secara langsung ke Disdik Propsu agar mengevaluasi kembali kebijakan ini. Kita akan upayakan mencari solusi lainnya agar pelaksanaan UN gelombang ke II dapat terlaksana dengan baik,” ucapnya.
Sebelumnya, kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan ujian nasional pendidikan kesetaraan paket C dan paket B/Wustha gelombang II tahun 2017 yang mewajibkan dilaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menuai protes dari sejumlah sekolah yang menjadi peserta diantaranya KTU Ponpes swasta Gunung Silayang-layang, Kecamatan Padang Bolak Harun Saleh Harahap, pimpinan Ponpes swasta Darul Huffadh, Kampung Banjir, Kecamatan Padang Bolak Muslim Rambe dan Pimpinan Ponpes swasta Islamiyah, Padang Bujur, Kecamatan Padang Bolak Julu, Saiful Rijai Siregar.
Menurut mereka, kebijakan untuk pelaksanaan UNBK bagi mereka yang mengikuti pelaksanaan UN gelombang ke II dinilai sangat memaksakan dan tidak sesuai tempatnya. Hal ini dikarenakan melihat kondisi fasilitas sekolah yang tidak memadai dan tidak memungkinkan sehingga dianggap sangat mendzolimi pihaknya yang dipaksakan untuk melaksanakan UNBK.