Pemkab
Deliserdang “Tak Berkutik”
Deliserdang-
Wilayah Kecamatan Pantai Labu disebut-sebut “surga” bagi pengusaha “nakal” atau
“illegal” untuk menjalankan usahanya. Selain lokasinya yang jauh dari pusat pemerintahan
Kabupaten Deliserdang, wilayah Pantai Labu juga jauh dari pusat kota sehingga
memungkinkan untuk membuka usaha “illegal” karena masih banyak tanah rawa yang
kosong yang jarang terpantau oleh instansi yang berwenang di Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Deliserdang
Seperti
usaha pengolahan Crude Palm Oil (CPO/minyak sawit mentah) yang beroperasi di
Dusun IV, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu. Usaha pengolahan
mini yang disebut-sebut dikelola Ahok/Aguan dengan membeli sawit (berondolan)
itu kabarnya sudah beroperasi selama lima tahun dan tanpa plang perusahaan.
Namun hingga kini Pemkab Deliserdang sepertinya “tak berkutik” untuk menindak
pabrik CPO yang diduga tanpa izin itu,” macam pabrik mini lah modelnya. Seperti
mengolah kulit sawit mereka disitu untuk mengambil sarinya. Tapi aku tak tahu
kalau ada apa tidak izin mereka itu”, sebut Kabulan pada Selasa (10/10).
Selain
itu sisa dari hasil pengolahan itu juga terindikasi belum ada izin. Ironisnya,
sisa hasil pengolahan itu dibuang dibelakang pabrik sehingga menimbulkan aroma
tak nyaman saat melintas dari lokasi pembuangan limbah. Ahok ketika
dikonfirmasi sejumlah wartawan dilokasi pabrik menyebutkan jika pabriknya sudah
memiliki izin namun tidak menunjukkannya,” mana ada zaman sekarang ini
perusahaan yang tidak memiliki izin, karena Polres Deliserdang dan Polda Sumut
sudah dekat kesini,” sebut Ahok sambil berlalu masuk kedalam lokasi.
Sementara
itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Artini S Marpaung kepada wartawan menyebutkan
akan mengecek lebih dulu soal ada atau tidaknya izin pembuangan limbahnya,” tidak
kita hafal seluruh usaha yang ada izin pembuangan limbahnya. Nanti akan saya
suruh staf kelokasi untuk melakukan pengecekan. Terimakasih atas informsinya,”
sebut Artini S Marpaung.
Sedangkan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Deliserdang Jonas Damanik saat dikonfirmasi sejumlah wartawan sedang rapat.
Namun salah seorang stafnya bernama A Salim Pane yang menemui wartawan
mengarahkan ke bagian pendaftaran. A Salim Pane pun menyuruh seorang stafnya
dibagian itu untuk mengecek izin usaha yang dikelola Ahok/Aguan namun tidak
ditemukan dalam data yang ada pada computer,” secara online pun sudah bisa nya
melihat usaha itu terdaftar atau tidak. Jadi tak capek-capek lagi”, terangnya sambil
menunjukkan tampilan www.perizinan.deliserdangkab.co.id
dari hp jenis android miliknya. (DS)