Salah Transfusi Darah, Dua Karyawan UTD PMI Masuk Lapas

/ Selasa, 24 Oktober 2017 / 20.26
LHOKSEUMAWE–Dua karyawan Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Aceh Utara, berinisial LA dan RA, ditahan dan dijebloskan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. keduanya ditahan karena terkait kasus dugaan kesalahan transfusi darah.   
Kedua karyawan UTD ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lhokseumawe, terkait kasus dugaan kesalahan transfusi darah yang dilakukan oleh petugas medis RS Arun terhadap seorang pasien, Badriah warga asal Desa Geulumpang Sulu Timu, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Keduanya dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas perintah pengadilan dan diantar oleh sejumlah rekan dari UTD.
Pengacara UTD PMI Aceh Utara, Heliana, SH membenarkan kalau kliennya telah ditahan atas perintah pengadilan.  Pihaknya telah mempersiapkan sejumlah hal untuk menghadapi sidang yang perdana akan digelar beberapa hari ke depan.
“Kedua klien saya tadi telah diserahkan kepada pihak Lapas.  Untuk kasus ini kita telah menyiapkan beberapa hal, termasuk sejumlah saksi dan bukti.  Bahkan kita kemarin telah meminta agar keduanya tidak ditahan, tapi belum dikabulkan,”terangnya.
Terkait ditahannya kedua karyawan UTD ini, tentunya patut dipertanyakan apakah akan mempengaruhi kinerja atau operasional dari unit yang bertugas membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan darah bagi masyarakat.  Mengingat karyawan UTD yang ditetapkan menjadi tersangka bertugas pada bagian screening Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD).
“Dampak ditahannya karyawan kami, tentu akan mempengaruhi operasional UTD. Sebab mereka merupakan petugas pelayanan darah atau operator alat Chlia, yang berfungsi untuk screening IMLTD. Chlia sendiri merupakan alat untuk mendeteksi HIV, hepatitis c dan b, serta sipilis,”terang dr Ivo Febriana Kepala UTD PMI Aceh Utara. (Adi)

Berita Terkait

Komentar Anda