Deliserdang - Top Informasi
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Deliserdang berhasil mengamankan tiga pelaku kejahatan yang beraksi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Deliserdang. Ketiga pelaku kejahatan yang berhasil diamankan tersebut masing-masing DR (39) supir warga Karanganom, Desa Panei Tonga, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, MR (29) supir warga Pasar II Barat, Kecamatan Medan Marelan, Medan dan AL (35) warga Jalan Sei Merah , Dusun II, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolres Deliserdang AKBP Eddy
Suryantha Tarigan didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman pada Rabu (4/10) menerangkan
DR dan MR diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Henro Siburian (35) warga Jalan Pematang
Siantar, Dusun III, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam No : LP /590/IX/2017/SU/RES
DS tanggal 21 September 2017. .Henro Siburian melaporkan jika mobil pick up Suzuki
Carry warna hitam BK 8350 CR miliknya telah dicuri pada Senin (18/9/2017) sekira pukul 03.30 Wib lalu dari pekarangan
rumahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat
Reskrim Polres Deliserdang pun melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas
berhasil mengamankan DR dan MR di Langsa, Aceh,” pada Jumat (22/9) Tim Opsnal
Pidum Sat Reskrim Polres Deliserdang mendapatkan informasi sedang ada transaksi
penjualan mobil pick up Suzuki Carry tanpa dilengkapi surat-surat di
Langsa,Aceh. Selanjutnya tim berangkat ke Aceh dan berhasil mengamankan DR dan
MR,” kata Eddy.
Masih menurut Eddy selain mengamankan
DR dan MR, pihaknya juga berhasil mengamankan mobil pick up Suzuki Carry milik
Henro Siburian, 3 buah kunci T, tiga buah obeng besar dan kecil, , tang, pisau
cutter kecil, kawat besi, solder warna biru, kunci L, kunci 12 pas, 1 kotak
mata pisau cutter yang digunakan para pelaku untuk melakukan pencurian,” pelaku
MR masuk kedalam pekarangan rumah korban dan mencongkel pintu mobil pick up
Suzuki Carry milik korban menggunakan kunci T. setelah berhasil mencongkel
pintu mobil selanjutnya MR menghidupkan mobil secara paksa dengan menggunakan
kunc T. Setelah mobil menyala, pelaku DR membantu mendorong mobil hingga ke
pinggir jalan , setelah sampai ke pinggir jalan selanjutnya para pelaku membawa
mobil milik korban ke Langsa, Aceh dan menjualnya seharga Rp 13 juta. Pelaku MR
pada tahun 2013 pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
Lanjut Eddy, sementara pelaku AL
diamankan berdasarkan LP Leo Alex Vanto
warga Jalan Sei Merah No.17 A, Dusun I , Desa Dagang Kerawang, Kecamatan
Tanjung Morawa pada Sabtu (10/6/2017) lalu No: LP/196/VI/2017/SU/RES DS/SEK TG Morawa.
Korban Leo melaporkan bahwa sepeda motor Yamah Vixion BK 6082 LH dan dompet
warna coklat berisi uang tunai Rp 8,5 juta KTP,SIM,STNK,NPWP dan kartu ATM
miliknya telah dicuri pada Sabtu (10/6/2017) sekira pukul 03.00 Wib lalu.
Berdasarkan laporan korban selanjutnya petugas melakukan penyelidikan,” AL diamankan
di Galang, pelaku AL melakukan
perlawanan terpaksa dilumpuhkan (ditembak) dikaki sebelah kanan,” tegasnya.
Eddy pun menjelaskan jika pelaku AL
masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat tiang teras rumah dan
mencongkel jendela,” sepeda motor korban masih kita cari dan sudah dijual pelaku
seharga Rp 3 juta. Untuk pelaku AL ada dua Laporan Polisi Ketiga
tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman
penjara selama-lamanya 7 tahun.,” jelas Eddy.
Sementara pelaku MR mengakui jika
dirinya pernah dipenjara selama 7 bulan dan bebas Tahun 2014 lalu ,” aku pernah
dipenjara karena kasus jambret, anakku satu masih berumur empat bulan,” akunya.
Sedangkan pelaku AL mengaku hasil
penjualan sepeda motor milik Leo untuk foya-foya dan membeli narkoba,” uang
hasil pencualan sepeda motor aku belikan minuman dan sabu ,” ujarnya. (DS)