Sindikat Pemalsu Surat Kenderaan Diungkap Poldasu, 1 STNK Dibandrol Rp 1,5 Juta

/ Sabtu, 21 Oktober 2017 / 06.01
Topinformasi .com – Ditreskrimum Poldasu berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang dilakukan oleh tiga orang tersangka.
Adapun para pelaku yakni Edy Suwito als Wito (57) warga Dusun VIII Jalan Binjai KM 14 No. 9 Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Haposan Simanungkalit (34), warga Komplek PJKA Rel LK VIII Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan dan Suhendra als Tenol (33) warga Desa Payabakung Kampung Benteng Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.
Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw saat ditemui wartawan dilapangan Parkir depan Kantor Renakta Mapolda Sumut mengatakan pengungkapan jaringan pemalsu STNK di Medan tersebut berawal saat petugas dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut mendapat informasi saat tersangka Edy Suwito als Wito, yang juga tersangka dalam perkara Penggelapan mobil, menawarkan jasanya bahwa dia dapat mengurus Penerbitan STNK Palsu melalui orang yang bernama Haposan Simanungkalit.
“Tersangka Wito yang sebelumnya telah tertangkap kasus penggelapan mobil, mengaku mendapatkan STNK Palsu dari Haposan Simanungkalit dengan biaya sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus) per STNK. Maka berdasarkan informasi dari Wito tersebut, pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 sekira pukul 20.00 Wib, petugas memesan STNK Palsu kepada Haposan dan disepakati transaksi jual beli STNK Palsu tersebut didepan Ramayana Pringgan Jalan Iskandar Muda Medan,” jelas Kapolda Sumut kepada wartawan, Jumat (20/10).
Pada saat itu Petugas langsung datang ke Ramayana Pringgan dan langsung menangkap Haposan Simanungkalit yang telah menunggu ditempat tersebut dan menyita barang bukti 1 lembar STNK Mobil Suzuki BK 1375 DK yang diduga palsu.
Setelah tersangka dibawa ke Polda Sumut, dari hasil penyelidikan dan pengembangan dari Haposan Simanungkalit bahwa STNK yang diduga palsu tersebut dipesan kepada seorang laki-laki yang bernama Suhendra als Tenol.
“Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Suhendra di Jalan TD Pardede Medan berikut 1 buah STNK mobil Avanza BK 1873 AF yang diduga palsu selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Petugas Ditkrimum Polda Sumut juga menyita 3 Buah Handphone, 1 buah STNK mobil Suzuki BK 1735 DK atas nama Dian Kurniawan alamat jalan Kolonel Bejo Gang Jeruk No. 24 Kel. Pulo Brayan Darat II Kec. Medan Timur (diduga palsu), 1 buah STNK mobil Toyota Avanza 1.3 GM BK 1877 AF atas nama Andi Purnama.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang telah merugikan negara sesuai dengan pasal 263 KUHPidana,” kata Kapolda Sumut. (Ayu)

Berita Terkait

Komentar Anda