Wakil Ketua DPRD Deliserdang : Pantai Labu Peruntukannya Pertanian

/ Senin, 16 Oktober 2017 / 14.11
Deliserdang - Kian bertambahnya peternakan ayam tak berizin di Kecamatan Pantai Labu mengindikasikan jika Trantib, Satpol PP tidak intens dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Deliserdang untuk menindak peternakan ayam yang tak memiliki izin itu. Sebab hingga kini, peternakan ayam tanpa izin itu bisa beroperasi dengan bebas.
          
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Deliserdang Imran Obos SE pada Minggu (15/10) menyebutkan jika bicara untuk peruntukan yang sudah ada, lokasi peternakan di wilayah Kecamatan STM Hilir dan sekitarnya.,“wilayah Kecamatan Pantai Labu peruntukannya untuk daerah pertanian,” sebut politisi Partai Amanat Nasional ini.
         
Lanjut Imran Obos , jika ada peternakan di wilayah Kecamatan Pantai Labu seharusnya sudah ada koreksi dari Pemkab Deliserdang agar tidak bertambah lagi dari jumlah peternakan yang sudah diberikan izinnya. Apalagi saat ini Bandara Kualanamu berada di wilayah Kecamatan Pantai Labu sehingga tidak diperbolehkan lagi peternakan diwilayah tersebut, “Pemkab Deliserdang harus melakukan tindakan tegas terhadap peternakan ilegal atau yang tidak memiliki izin,” tegasnya.
          
Ditambahkannya, dalam hal ini Satpol PP Deliserdang supaya meminta data kepada instansi terkait, peternakan yang ada izin dan tidak ada izin. Kalau peternakan ayam itu tidak ada izin harus ditindak tegas dan jangan dibawa diam," tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Pertanian yang membidangi peternakan memang memberikan bimbingan penyuluhan bukan penindakan, karena yang menindak itu Trantib dan Satpol PP,” ujar Omran Obos sembari menambahkan jika dalam waktu dekat pihaknya akan menjadwalkan turun ke lokasi peternakan yang tidak memiliki izin.
          
Terpisah Kui An (52) salah seorang pengusaha peternakan ayam di Kecamatan Pantai Labu kepada wartawan mengaku sejak tahun 2009 lalu peternakan ayam miliknya tidak diperpanjang lagi izinnya. Meski begitu, ayah empat anak ini tetap melanjutkan usaha peternakannya dengan jumlah ayam petelur berkisar 30 ribuan ekor dengan hasil 20 ribu telur setiap hari," memang izinnya tidak diperpanjang lagi karena lokasi Bandara Kualanamu sudah Kecamatan Pantai Labu. Kita bukan tidak mau urus izin tapi memang tidak diberikan lagi izinnya. Kalau izin tidak diberikan lagi, aku berhentilah jadi pengusaha peternakan,”tegasnya.
            
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Delisrdang Ruslan P Simanjuntak , menyebutkan peternakan ayam petelur yang memiliki izin beroperasi Kecamatan Pantai Labu sebanyak 19  yaitu Desa Denai Kuala sebanyak 5, Desa Pantai Labu Pekan sebanyak 4, Desa Rugemuk sebanyak 3, Desa Denai Sarang Burung sebanyak 3 dan Desa Denai Lama sebanyak 1. Untuk wilayah Kecamatan Beringin, peternakan ayam petelur tak satupun yang memiliki izin," kita hanya melakukan bimbingan penyuluhan dan mengeluarkan izin peternakan ayam. Kalau soal peternakan ayam tidak memiliki izin dan hingga sekarang belum ditindak itu urusan Trantib Kecamatan. Karena yang melakukan eksekusi terhadap pelanggaran Perda adalah Trantib,” ujarnya. 
Terpisah Camat Pantai Labu Ayub, ketika dikonfirmasi wartawan menyebutkan untuk wilayah Kecamatan Pantai Labu peternakan ayam petelur yang beroperasi berkisar ratusan lebih. Dikatakannya, pihak Kecamatan Pantai Labu sudah pernah mengundang para pengusaha ternak ayam untuk membicarakan perizinan tapi yang datang hanya karyawannya saja bukan pengusahanya," terakhir pihak DPRD Deliserdang sudah pernah mengundang pengusaha peternakan ayam petelur tapi juga tidak datang, dan yang datang hanya karyawannya juga,”pungkasnya.(DS) 

Berita Terkait

Komentar Anda