Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Dari Penumpang

/ Rabu, 01 November 2017 / 16.20
Deliserdang - Bea Cukai (BC) Bandara Kualanamu memusnahkan berbagai  macam jenis produk  luar negeri  hasil tindakan (sitaan) dari penumpang maupun dari kargo kurun waktu  2015-2017.
Informasi diperoleh pada Rabu (1/11) barang sitaan yang dimusnahkan ini   senilai  Rp2,3 M. Pemusnahan dilakukan  dengan cara dibakar di Komplek KIM Mabar Medan-Deliserdang.
KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu, diwakili  Kasi PKC Pabean Junaidy Noor menerangkan pemusnahan tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.04 /2014  tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara dan Peraturan Menteri Keuangan No.240/PMK.06/2012 tentang tatacara  pengelolaan barang milik negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pelaksanaan Pemusnahan  Milik Negara ini  merupakan tindak lanjut penaganan barang hasil penindakan dan telah mendapatkan  persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan atas nama menteri sesuai dengan surat persetujuan dimaksud.
Barang yang dimusnahkan sendiri merupakan barang yang dilarang dan dibatasi untuk diimpor yang tidak memiliki perizinan teknis dari intansi terkait sepertj barang tekstil, kosmetik, obat-obatan serta lainnya masuk melalui terminal international Bandara Kualanamu dan kargo Bandara Kualanamu.
Kasubsi Hanggar Arif Tri Handko  didampingi Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi, Eko Fahruli   sebagai pelaksana pemusnahan, menyebutkan barang yang dimusnahkan tersebut berbagai macam produk termasuk didalamnya,  produk tekstil sebayak 14.753pcs, kosmetik sebayak,9.792 pcs, obat-obatan dan suplemen kesehatan 5.706 pcs,minuman mengandung etil alcohol sebanyak 20 botol, hasil tembakau (rokok) 815 slop (153.600batang), produk makanan sebanyak 1.113pcs, alas kaki (spatu dan sandal) sebanyak 612 pcs, barang mengandung content pornografi (sex toys dan foto) sebanyak 14 pcs, Hanphone sebanyak 109 pcs dan, barang lainnya berupa (spare part bekas,compact disc, mainan palastik,cairan kimia) sebanyak 1.551 pcs.
Barang yang dimusnahkan tersebut tidak memiliki izin dari intansi terkait.Sedangkan  pemusnahan ini adalah kegiatan yang dilakukan dalam hal penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai Negara dan barang yang menjadi milik Negara sesuai dengan peraturan menteri, yang juga merupakan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai yaitu melindungi industry dalam negeri.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut dari  Polres Deliserdang, Kejari Deliserdang, Imigrasi, Karantina serta pejebat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara serta pejabat penting lainnya.(DS)

Berita Terkait

Komentar Anda