Belum Sempat Pakai Pil Untuk Dugem, IRT Keburu Diciduk Polisi

/ Minggu, 19 November 2017 / 15.59
MEDAN - Aksi yang dilakukan ibu rumah tangga (IRT) ini, Sucihayati (26), warga Jalan Starban Gang Garuda, Medan Polonia, Kota Medan, tergolong apes. Belum sempat memakai Pil Ekstasi yang baru dibelinya dari Kampung Kubur, Sucihayati keburu diciduk personel kepolisian Polsek Medan Baru. Akibat ulahnya, IRT ini harus menghabiskan hari-harinya dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Baru.

Informasi yang diperoleh, Sabtu (18/11/2017), Sucihayati, IRT ini mengakui jika Pil Ektasi tersebut dibeli dari Kampung Kubur seharga Rp 100 ribu. "Rencananya Pil Ekstasi itu akan dipakai tersangka di Diskotik New Zone, Medan," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Vicktor Zilliwu SIK didampingi Humas Polsek Medan Baru, Aipda Ayatullah SH.

Dijelaskan Vicktor Zolliwu, penangkapan tersangka IRT ini saat personel Polsek Medan Baru sedang melaksanakan patroli di Kampung Kubur. Jelas Vicktor Zilliwu, personel Polsek Medan Baru menerima informasi seorang wanita mengenakan jaket biru yang mengendarai sepeda motor BK 4119 AGA membawa Pil Ekstasi.

"Personel pun langsung melakukan penyelidikan dan melihat seorang wanita sesuai informasi yang diterima keluar dari Kampung Kubur menuju ke Jalan Sudirman. Tepat di trafig light bundaran air mancur tugu Bank Mandiri, personel menghentikan laju sepeda motor wanita tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan Pil Ektasi yang diselipkan dikain dalam helm yang digunakan tersangka," beber Vicktor Zilliwu.

Lebih lanjut, tambah Vicktor Zilliwu, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IRT tersebut guna mengetahui dari siapa tersangka membeli Pil Ekstasi tersebut. "Tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)


TEKS FOTO : Sucihayati, tersangka IRT pemilik Pil Ekstasi saat di Mapolsek Medan Baru. (jh siahaan)
Komentar Anda

Berita Terkini