![]() |
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE saat paparkan kedua tersangka di Mapolsek Medan Sunggal. (jh siahaan) |
Medan - Top Informasi
Tiga tersangka ini, Sudirman alias Ditman alias
Datok (20), warga Aceh Utara ; Muhammad Nasri alias Adam (33), Aceh
Utara dan Syamsul Arifin (41), warga Medan Sunggal terpaksa harus
mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal, Senin (13/11/2017).
Personel Polsek Medan Sunggal terpaksa menghadiahi timah panas terhadap
dua kurir warga Aceh tersebut karena mencoba melarikan diri. Ketiga
tersangka tersebut diciduk personel Polsek Medan Sunggal di Jalan
Ngumban Surabakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang
tepatnya didepan Hotel Matra Inn.
"Barang
bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni 1 becak bermotor merk
Honda milik Samsul Arifin, 1 unit hp merk Nokia warna putih milik
Sudirman, 1 unit hp merk Nokia warna hitam biru milik Muhamand Nasri, 1
unit hp merk Nokia warna merah milik Samsul, ganja kering 37 bal ganja
(masing-masing 1 bal berat 1 Kg), 1 buah tas ransel merk Zigger, 1 buah
tas ransel merk Pollo dan 3 kotak karton merk Coconut Biskuit, Aqua, Pop
Mie," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum
didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.
Wira
Prayatna didampingi Budiman Simanjuntak mengatakan, saat itu personel
Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menerima informasi dari masyarakat 2
orang warga Aceh akan melakukan transaksi ganja di Hotel Matra Inn.
Menerima informasi tersebut, jelas Wira Prayatna, personel Polsek Medan
Sunggal pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan M Nasri
alias Adam dan Sudirman alias Datok. Setelah dilakukan interogasi, beber
Wira Prayatna, mengakui baru datang dari Aceh dengan membawa 37 Kg
ganja dan akan dijual ke Pekan Baru dan ganja tersebut disimpam di rumah
temannya Samsul Arifin sambil menunggu bus berangkat ke Pekan Baru.
Lebih
lanjut, terang Wira Prayatna, keesokan harinya tersangka Samsul Arifin
datang ke Hotel Matra Inn menggunakan becak bermotor dan membawa 37 Kg
ganja untuk diserahkan kepada tersangka M Nasri dan Sudirman. "Kemudian
ketiga tersangka dan barang bukti diamankan guna dilakukan
pengembangan," ucapnya.
Tegas
Wira Prayatna, saat dilakukan pengembangan untuk menemukan tersangka
lain DAT, kedua tersangka M Nasri dan Sudirman berusaha melarikan diri
dan dilakukan tembakan peringatan. Wira Prayatna menambahkan, kedua
tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan personel Polsek Medan
Sunggal dan kedua tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur
terhadap kedua tersangka dengan menembak kaki kedua tersangka.
"Ketiga
tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 111 subs Pasal 132 UU RI
No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Tersangka menjadi kurir sebanyak 5 kali dengan upah Rp 350 ribu per kilo
menggunakan bus angkutan umum," pungkasnya. (jh siahaan)