ACEH UTARA-Pengacara Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Kamaruddin SH mengatakan proses persidangan uji materi terhadap undang-undang Pemilu terkait pencabutan 2 pasal UU Pemerintahan Aceh hampir memasuki tahap putusan.
“ Saat ini tinggal dua kali sidang lagi. Setelah itu masuk sidang putusan,” terang Kamaruddin, SH, kepada wartawan usai silaturrahmi dengan perwakilan masyarakat dari 27 kecamatan di Aceh Utara dan sebagain anggota KPA/PA, di Desa Blang Adoe Kecamatana Kuta Makmur Aceh Utara.
Dikatakannya, proses persidangan sudah memasuki tahap terakhir. artinya hanya dua kali persidangan lagi sudah putusan. Sidang ke tujuh telah kita lalui, dan 29 November mendatang akan masuki tahap delapan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan tambahan dari pemerintah dan DPRA, serta mendengarkan keterangan saksi dan keterangan ahli.
“ Kita optimis akan memenangkan gugatan tersebut. Karena itu dirinya menaruh harapan ke MK agar dapat memutuskan perkara ini sesuai UUPA dan MoU Helsinki," harapnya seraya meminta memohon doa dan dukungan masyarakat Aceh.
Sementara itu dalam silaturrahminya dengan ratusan warga di Aceh Utara, pria ini mengatakan bahwa politik adalah kerja keras, politik adalah alat yang harus di pergunakan sebagai gerakan perjuangan mewujudkan kesejehteraan rakyat. Politik yang benar adalah politik yang bisa memajukan Aceh, dan mensejahterakan masyarakat, bukan hanya memcari nama agar tetap eksis di panggung, tetapi rakyat terus dililit penderitaan dan kemiskinan.
" UUPA ada adalah untuk perdamaian dan kesejahteraan rakyat, dalam UUPA ada banyak hak-hak kesejehteraan rakyat didalamnya. Karena itu saya memilih jalur parlemen agar bisa memperjuangkan semua itu,”sebut Kamaruddin SH. (Adi)
Foto : Kamaruddin SH