Paluta,
Peredaran Narkoba ditempat hiburan ternyata terbukti, setelah Petugas dari Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seperti yang terjadi pada hari Senin (13/11) malam, petugas berhasil menciduk satu tersangka bernama Sorip Muda di duga merupakan bandar (BD) narkoba jenis inex dari salah satu tempat hiburan malam di Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.
Informasi yang dihimpun sejumlah wartawan di Mapolres Tapsel, Selasa (14/11) menyebutkan, penangkapan terhadap lelaki yang beralamat di Jalan Aminul Hajar Ujung, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, tersebut berawal dari laporan yang diterima petugas bahwasanya di lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi pengedaran narkoba jenis ineks. Dari laporan tersebut, petugas pun langsung terjun ke lokasi.
Permintaan petugas pun diamini tersangka Sorip. Oleh karena itu, Sorip pun menawarkan ineks kepada petugas. “Saat dia nyerahkan barang itu, disaat itulah kita langsung menangkapnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tapsel, AKP Maimun.
Lebih lanjut, AKP Maimun mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya pun menemukan 5 butir ineks milik Sorip. Selanjutnya, petugas pun menggiring Sorip ke Mapolres Tapsel guna penyelidikan lebih lanjut. “Kalau harga pasaran dari pengakuan tersangka Rp350 ribu per butir. Dan ini masih kita selidiki lebih dalam, dari mana barang tersebut berasal.
Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Foto: Tersangka Sorip Muda saat diperiksa di Mapolres Tapsel. (wajah tsk tolong di blur/samarkan)