Langsa, metro-online.co
AR (52) ditangkap Sat Reskrim Polres Langsa karena diduga telah membunuh korban Ishak (48) tetangganya memukul dengan sepotong kayu bangka berulang kali kebahagian kepala sehingga korban tersungkur jatuh ketambak dan tewas mengapung, pada 6 November 2017 lalu.
.
Berselang 24 jam dari penemuan mayat korban Ishak, tersangka AR berhasil ditangkap Satreskrim Polres Langsa dirumahnya atas dugaan pembunuhan terhadap korban yang keduanya penduduk dusun hijrah Gampong Bayeun Kecamatan Rantau Selamat Aceh Timur.
.
Berselang 24 jam dari penemuan mayat korban Ishak, tersangka AR berhasil ditangkap Satreskrim Polres Langsa dirumahnya atas dugaan pembunuhan terhadap korban yang keduanya penduduk dusun hijrah Gampong Bayeun Kecamatan Rantau Selamat Aceh Timur.
Demikian disampaikan Kapolres Aceh Timur, AKBP Satya Yudha Prakasa, didampingi Waka Polres Kompol Siswara HC dan Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma di Mapolres Langsa pada gelar Press Realise, Jumat 10-11-2017.
Menurut Kapolres, keduanya baik tersangka maupun korban adalah penjaga tambak di dusun hijrah Gampong Bayeun, sementara korban selain penjaga tambak juga beco. Sedang motif terjadinya pembunuhan itu akibat emosi dan cemburu karena korban selingkuhi isteri tersangka.
Sebelum terjadinya pembunuhan, tersangka AR datang kelokasi tambak yang dijaga korban, disitu keduanya sempat bertengkar dan cek cok adu mulut menyangkut permasalahan pribadi.
Lalu menurut pengakuan tersangka AR ketika korban membelakanginya tersangka mengambil potongan kayu bakau kemudian memukul kepala korban sebanyak tiga kali, sehingga korban sempoyongan dan jatuh ke dalam tambak yang berakhir tewas.
Kemudian setelah tersangka AR menganiaya yang mengakibatkan korban Ishak meninggal dunia, tersangka melarikan diri ke tambak yang dijaganya tak jauh dari tempat korban.
Sementara barang bukti yang diamankan pihak penyidik, sepotong kayu bakau, sebuah senter kepala warna hitam dan satu unit sepeda.
Selanjutnya penyidik Polres Langsa menerapkan kasus ini dengan pasal berlapis 340 Jo 338 sub 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Atau pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHPidana selama-lamanya 15 tahun dan tujuh tahun penjara. (syaf).
Teks foto : Kapolres Langsa, tersangka dan barang bukti di Mapolres Langsa.