Kejari Binjai Ciduk 1 Tersangka Kasus Korupsi Alkes

/ Rabu, 29 November 2017 / 06.35
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai berhasil mengamankan satu orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Dr. Djoelham Kota Binjai tahun anggaran 2012 senilai Rp 14 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 3.5 miliar. 

Tersangka yakni Tedi Low selaku rekanan Direktur  PT. Mesarinda Abadi di komplek perumahan Taman Impian Indah nomor 27, Jalan Banteng, Kota Medan diamankan Selasa (28/11/17) Sekitar Pukul 20:00 WIB dari rumahnya.

Ketua tim penyidik Kejari Binjai, Herleni Soini. SH mengatkan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Binjai Nomor Print-02/N.2.11/Fd.1/11/2017.

"Tersangka Tedi Low diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Dr Djoelham Kota Binjai," ujarnya. 

Herleni SH yang juga Kasi Datun Kejari Binjai ini menyebutkan bahwa pengadaan alat kesehatan ini bersumber dari dana APBN 2012 sebesar Rp 14 miliar. 

"Saat ini yang bersangkutan dilakukan penahanan karena sudah 7 kali mangkir dari panggilan,  di mana kasus ini sesuai hasil BPKP telah merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar," terangnya. 

Seperti dietahui dalam permasalahn Alkes tersebut, tim penyidik Kejari Binjai sudah menetapkan 7 orang tersangka, yakni Sur RES selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di RSUD di Kota Binjai, Cip SSos MSi (Kepala ULP), SW SSos selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa RSUD di Kota Binjai, BA selaku Kacab PT Kimia Farma Cabang Medan Tahun 2012.

Kemudian Ted selaku Direktur  PT Mesarinda Abadi, Ver selaku Direktur PT Petan Daya Medika dan Dr NS selaku Direktur RSUD di Kota Binjai Tahun 2012 dalam kapasitasnya sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) dalam kegiatan pengadaan Alkes yang bermasalah tersebut.

Komentar Anda

Berita Terkini