KPK Ingin Itjen Tak Lagi di Bawah Kepala Daerah

/ Kamis, 30 November 2017 / 13.38

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan Inspektorat Jenderal pengawasan tidak lagi di bawah menteri atau kepala daerah. Hal ini dimaksudkan agar inspektorat dapat bekerja secara independen.

"Jadi KPK berharap, KPK sudah kirim surat kepada Presiden. Inspektorat itu lebih diberdayagunakan ya. Jadi kita menyoroti masalah pertama independensi ya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

"Karena kalau kementerian di bawah menteri dan daerah di bawah bupati, kan (jadi) tidak bisa mengawasi Pak Bupati. Oleh karena itu independensinya kalau di Amerikam Inspektorat Jenderal itu kan langsung masuk ke Presiden," sambungnya.

Selain soal independensi, KPK juga menyoroti soal kemampuan. Dia berharap Inspektorat tidak dikesankan sebagai tempat pembuangan. Inspektorat justru harus dapat menguasai berbagai kerja pengawasan.

"Jadi kemampuannya harus ditingkatkan. Ketiga, adalah anggarannya. Mudah-mudahan kalau kita menyentuh 3 hal itu inspektorat bisa berfungsi lebih baik," ucapnya.

Sebagai contoh, inspektorat jenderal dapat dintegrasikan dengan BPKP untuk melakukan pengawasan internal sehingga terjadi check and balances.

"Kalau urusannya internal mustinya diintegrasikan ke BPKP, jadi supaya pengawasan internal itu tidak banyak, pengawasan internal itu bisa saja inspektorat diintegrasikan ke BPKP," terangnya.

"Karena selama ini kan gimana dia melakukan cek and balances kalau yang mengangkat Pak Bupati, atau Pak Gubenur. Itu yang penting," tegas Agus. (dtk)
Komentar Anda

Berita Terkini