Palas.
Dalam rangka melaksanakan tahapan penyerahan syarat dukungan, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan rekapitulasi jumlah dukungan bagi bakal calon perseorangan pada pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas) tahun 2018.
Pihak KPU Kabupaten Palas melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) kepada sebanyak 60 orang anggota PPK Se-Palas, bertempat di aula Hotel Barumun, Sibuhuan, Selasa (21/11/2017).
Dalam laporannya, Kasubbag Teknis dan Humas KPU Palas, Endi Soleman Nasution, selaku Ketua Panitia menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memahami prosedur verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Palas tahun 2018.
"Dasar hukum kegiatan Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014. PKPU nomor 8 tahun 2017 dan Keputusan KPU Kabupaten Palas nomor : 032/HK.03.1-KPT/KPU-KAB/X/2017 ," paparnya.
Ketua KPU Palas, Syarifuddin Daulay menegaskan, agar dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada serentak pada pelaksanaan bupati dan wakil bupati Kabupaten Palas dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumut tahun 2018.
"Agar para anggota PPK Se-Palas dapat terlibat aktif dan serius dalam melaksanakan tahapan demi tahapan pelaksana penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Palas," ujarnya.
Seperti disebutkan sebelumnya, lanjut Syarifuddin, jumlah minimal syarat dukungan bagi calon perseorangan sebanyak 15.896 dukungan, berupa fotokopi KTP atau surat keterangan dari pendukung.
"Nantinya, yang akan melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calin perseorangan ini, akan dilaksanakan secara aktif oleh anggota PPK bersama dengan anggota POS di masing-masing desa," terangnya.
Syarifuddin mengingatkan, kepada anggota PPK dan PPS yang akan melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bagi calon perseorangan ini, agar tetap mematuhi aturan dan ketentuan koridor hukum yang telah ditetapkan.
"Bila ada anggota PPK maupun anggota PPS yang bermain-main dalam pelaksanaan verifikasi faktual ini, tentunya akan menerima akibat dari perbuatannya. Karena kegiatan ini terus dipantau oleh Bawaslu dan ada konsekuensi hukum pidananya," tegasnya.