Deliserdang- Sehari pasca peristiwa pembunuhan Richard Vanesa Pakpahan (16) yang dibunuh dikediamannya di Jalinsum Tanjung Morawa – Medan Km 14 ,Desa Bangun Sari ,Kecamatan Tanjung Morawa pada Selasa (14/11) sekira pukul 16.00 Wib lalu, tim ganungan Polsek Tanjung Morawa dan Sat Reskrim Polres Deliserdang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan siswa Kelas X SMA RK Serdang Murni, Lubuk Pakam itu. Pelakunya adalah Dedi Aprianto alias Edi Batok (33) warga Gang Armed ,Dusun I ,Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Buruh harian lepas (BHL) yang bekerja di Pabrik Sirup Kurnia sejak Agustus 2017 ini diamankan petugas dari rumah Buk Le nya di Kecamatan Sei Rampah,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Rabu (15/11) sekira pukul 22.00 Wib.
Informasi diperoleh, diamankannya ayah tiga anak itu berawal penyelidikan yang dilakukan terhadap Julianus Sembiring anak pemilik rumah yang disewa ibu korban yang juga merupakan teman Dedi. Dari keterangan Julianus itulah polisi mengetahui alamat isterinya di Kecamatan Galang dan telah pisah ranjang sebelum bulan puasa lalu. Dari keterangan isterinya itulah polisi mengetahui dimana saja keluarga dari Dedi Aprianto termasuk Buk Le nya di daerah Kecamatan Sei Rampah.
Selajutnya tim gabungan bergerak menuju Kecamatan Sei Rampah. Namun untuk mengenali Dedi Aprianto, Julianus dibawa petugas kepolisian. Pencarian polisi berhasil. Dedi Aprianto yang saat itu sedang berada dirumah Buk Le nya langsung diamankan. Selanjutnya Dedi Aprianto dibawa ke Sat Reskrim Polres Deliserdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas, Dedi Aprianto mengaku awalnya sepeda motor Honda Vario milik abangnya digadaikan kepada Sugeng di daerah Kecamatan Batang Kuis dan uangnya digunakan untuk main judi. Namun karena kalah main judi, Dedi Aprianto merencanakan mencuri atau merampok ke rumah korban. Sasarannya kerumah korban karena dirumah yang disewa korban itu hanyalah korban dan ibunya.
Saat tiba dirumah korban, Dedi awalnya berniat mencuri sepeda motor milik ibu korban yang ada diruang tengah. Untuk memuluskan niatnya, Dedi Aprianto berpura-pura mau ke WC padahal tujuannya untuk mencari kunci sepeda motor. Sedangkan korban pada saat itu masih makan sambil menonton TV. Dedi pun bolak-balik dalam rumah untuk mencari kunci sepeda motor namun tak ditemukannya. Mata Dedi Aprianto tertuju pada Hp dan printer yang ada dekat korban. Saat Dedi mau mencurinya, korban berteriak. Dedi Aprianto panik mendengar teriakan korban. Agar teriakan korban tidak menjadi-jadi, Dedi Aprianto langsung mengambil batu gilingan cabe dan memukulkannya kekepala korban. Seketika korban terjatuh dan mulutnya mengeluarkan darah bercampur dengan nasi yang baru dimakannya.
Karena lama tak keluar, Linceria Sitorus (45) ibu korban masuk kedalam. Namun kedatangan wanita beranak tiga ini semakin membuat Dedi Aprianto ketakutan dan menarik tangan Linceria untuk masuk kedalam rumah. Tapi Liceria melawan dengan mengambil sapu dan memukul kearah Dedi. Takut aksinya ketahuan, Dedi Aprianto langsung kabur menumpang becak motor yang kebetulan melintas. Pengendara becak itu pun sempat bertanya kepada Dedi mengapa ada jeritan tapi Dedi menjawab jika korban kesetrum dan dirinya mau memanggil ayah korban.
Selanjutnya Dedi Aprianto yang pernah dihukum tiga bulan penjara kasus judi tahun 2006 lalu itu turun di Simpang Dwi Warna Tanjung Morawa dan dari sana Dedi Aprianto naik angkot turun di depan Gang Madirsan Tanjung Morawa lalu naik bus ke Sei Rampah. Saat turun di Sei Rampah, Dedi naik becak motor dan ongkosnya dibayar saat tiba dirumah buk le nya.
Saat ditemui di Sat Reskrim Polres Deliserdang, Dedi Aprianto mengaku jika dirinya memukul kepala korban dengan batu gilingan cabe sebanyak lima kali sambil membekap mulut korban,” aku buang batu gilingannya ke sungai, aku tau korban meninggal saat naik bus ke Sei Rampah. Aku melihat rumah korban sudah ramai, aku sudah merencanakan pencurian dirumah korban,” akunya.
Wakapolres Deliserdang Kompol Yudi Frianto didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman pada Kamis (16/11) menegaskan jika tersangka Dedi Aprianto dijerat pasal 365 ayat (3), 338, 349 KUH Pidana dan Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tersangka diancam hukuman mati,” sebutnya. (DS)