Pengembangan Ditangkapnya Sembilan Orang di Cafe Singapura Polisi Tangkap Bandar Sabu DPO Pemilik Barang

/ Minggu, 26 November 2017 / 21.50
LHOKSEUMAWE-Pemilik barang yang menyediakan ektasi di tempat hiburan karaoke di Hotel Singapore, yang digerebek polisi Senin (14/8) lalu, telah berhasil ditangkap. DPO berinisial ZA (25), warga Pusong Baru, kota Lhokseumawe ini ketika ditangkap ditemukan 10 paket sabu dirumahnya.
Tersangka yang terbilang licin ini menggunakan anak-anak sebagai kurir dalam menjalankan bisnisnya yaitu narkotika jenis sabu. Bahkan warga Pusong ini sempat lolos selama tiga bulan dari buruan polisi.  
“ Tersangka ZA ini ditangkap, Kamis (23/11), dirumahnya sekira pukul 06.30WIB. pemilik barang ini ditangkap terkait dengan sembilan tersangka sebelumnya yang telah duluan diamankan kedapatan di tempat hiburan karaoke di hotel Singapore. Pada saat itu tersangka melarikan diri,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Iptu Arief Sukmo Wibowo, dalam keterangan pers di Mapolsek Banda Sakti Lhokseumawe, Minggu sore (26/11).
Lanjut Kapolsek, saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolsek. Adapun barang bukti yang disita yaitu 10 paket sabu berukuran sedang didalam plastik transparan, dan satu paket kecil yang berada di dalam dompet celana tersangka.
“ Kita juga menemukan alat isap sabu dan 22 plastik sebagai bungkus paket kecil yang kesemuanya berada di dalam rumah tersangka,” jelas Iptu Arief. (Adi)


Teks Foto :
Ditangkap : Pemilik barang yang juga bandar sabu ditangkap personil Polsek Banda Sakti. Tersangka ZA sempat DPO selama tiga bulan. Foto : Adi   


Komentar Anda

Berita Terkini