Presiden RI Membagikan 6.300 Sertifikat Tanah kepada masyarakat.

/ Selasa, 28 November 2017 / 10.46
Penrem 022/PT.
 
Dalam acara kunjungan Kerja Presiden RI Joko Widodo beserta rombongan ke kota Pematang Siantar, kegiatan tersebut dalam rangka penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat sebanyak 6.300 sertifikat kepada masyarakat 4 Kabupaten dan 2 Kota Madya yang terdiri dari Kab. Labuhan Batu, Kab. Asahan, Kab. Humban Hasundutan, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar dan Kota Tanjung Balai, Senin (27/11/2017)
 
Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor pertanahan masing-masing wilayah, sehingga sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang berdasarkan hukum yang berlaku.
 
Turut hadir mendampingi Presiden dalam acara tersebut antara lain Menteri Agraria, Ketua MUI, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Walikota Pematang Siantar, Bupati Simalungun dan Sekretaris Kabinet serta undangan lainnya.
 
Dalam acara penyerahan tersebut Presiden RI Joko Widodo juga berpesan kepada masyarakat yang akan menerima sertifikat tersebut untuk dijaga, dan apabila ada keinginan masyarakat untuk mengangunkan Sertifikat tanahnya untuk kepentingan lain agar terlebih dahulu memperhitungkan/mengakulasikan untung ruginya dalam kepentingan tersebut sehingga dapat membayar angsurannya. Untuk di tahun 2018 Presiden akan membagikan sertifikat tanah sejumlah + 400.000 buah untuk masyarakat wilayah Sumatera Utara, Presiden RI juga mengingatkan Pilkada sudah dekat, kita boleh beda pilihan tetapi setelah selesai pilkada kita tetap saling tegur antar satu dengan lainnya sehingga persatuan dan kesatuan tetap terjaga.
 
Tak hanya penyerahan sertifikat saja, diakhir acara Presiden RI memanggil 3 orang perwakilan dari elemen masyarakat untuk tampil ke depan dengan menyebutkan Pancasila, 7 Suku yang ada di Indonesia serta menyebutkan keluarganya sendiri, dan akan mendapatkan sepeda dari Presiden sebagai hadiah.
Komentar Anda

Berita Terkini