Kisaran
Pihak satpol PP Asahan Akhirnya memindahkan para pedagang pasar tradisional ke tempat lapak Jalan Teuku Cikditiro kisaran Senin (27/11) sekira pukul 09.00 wib.
Pantauan wartawan dilapangan, puluhan pedagang yang dilarang berjualan di Jalan H Misbah kembali memasang lapak jualannya di Jalan Teuku Cikditiro Kisaran Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Beberapa pedagang saat dikonfirmasi mengaku, kami tidak lagi dibenarkan berjualan di Jalan H Misbah khususnya di seputaran rumah – rumah ibadah,”tidak boleh lagi, karena diarea itu ada rumah ibadah,”ujar Boru Silaban salah seorang pedagang yang ikut pindah.
Ketika ditanya, siapa yang melarang dan memberikan izin untuk berjualan diatas badan jalan ini, “ Sat Pol PP,” tegasnya.
Jika dibenarkan, apakah pedagang memegang sebentuk surat izin,”kalau soal izin, kami tidak tahu, akan tetapi ada pengurusnya”,ujar pedagang itu sambil menyebut nama – nama seperti yeni dan Hassan.
Sementara, Kabid Trantib Rosmita Hasibuan ketika dikonfirmasi menegaskan dirinya tidak berhak memberikan keterangan, karena bukan kewenangan dirinya untuk menjawab dan dirinya hanya melakukan penindakan,”jangan ditanya ke saya soal itu, coba hubungi bidang hukum di Sat Pol PP,”tegas Rosmita Hasibuan.
Pemerintah Kabupaten Asahan sepertinya tidak serius menangani soal pedagang, dimana hingga hari ini pedagang pasar tradisional masih terus menguasai badan jalan yang seyogyanya merupakan pasilitas umum,”Jalan H Misbah dan Jalan Teuku Umur Kisaran hampir seluruhnya dikuasai pedagang dan hak pengguna jalan dirampas, ujar salah seorang praktisi hukum Hambali SH.
Sangat disayangkan tidak ada ketegasan dari pemerintah, hingga akhirnya pedagang tidak lagi bertoleransi dengan pengguna jalan,”pemerintahan macam apa ini, dibangun pasar tradisional namun tidak dipungsikan sebagaimana mustinya,”ujarnya lagi sembari mengatakan itu Pasar Kartini dibiarkan melompong.(rial)
Ket Gambar : Lokasi Lapak Haji miskin yang kosong melompong