LHOKSEUMAWE-Seorang pekerja wiraswasta warga Desa Kuta Blang, Lhokseumawe, nekat menyimpan ganja dirumahnya. Akibatnya pria berinisial TM (48) ini harus mendekam di hotel prodeo.
Warga jalan Kenari ini ditangkap sekira pukul 17.30 WIB, pada saat berada dirumah. Dari tangan tersangka, polisi menyita 80 paket ganja dalam bungkusan.
“ Kita menangkap tersangka Jumat pagi (24/11), usai mendapat laporan bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan tersebut,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian Wijaya, kepada wartawan.
Lanjut Kasat, ditemukan ganja dirumah tersangka, dari pengeledahan yang dilakukan petugas. Dan ada beberapa tempat ganja tersebut disimpan di dalam rumah. Pertama ditemukan ganja yang disimpan dalam satu buah kantong plastik yang berisikan 69 bungkus paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih.
Kemudian ditemukan 8 bungkus paket sedang diatas meja serta 3 bungkus besar yang dibalut dengan koran. “Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti total 80 paket diduga ganja dengan rincian 8 bungkus paket sedang yang disimpan dalam kantong plastik hitam, 69 bungkus paket kecil serta 3 bungkus paket besar dengan berat 3250 gram/bruto dan Uang hasil penjualan sebesar Rp.280.000rupiah.”sebut Kasat.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. (Adi)
Teks Foto :
Ditangkap : Miliki ganja di rumah, seorang warga Kuta Blang Lhokseumawe ditangkap Polres Lhokseumawe. foto : Adi