Hal tersebut di ungkapkan Ketua KAMPAK Tabagsel yang juga Sekretaris LSM Presidium Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Paluta Ardiansyah harahap,Spd di dampingi Ketua LSM API Paluta Faisal Bangun Pakpahan Rabu (8/11/2017).
Dalam keteranganya kepada media topinformasi mengatakan berdasarkan hasil klarifikasinya ke KEJARI Paluta Melalui Kasi Intel KEJARI Paluta Sutan Sinomba Parlaungan harahap,SH bahwa Pihak KEJARI Paluta membenarkan Telah menahan dua orang tersangka Dugaan Kasus Penyelewengan Penyaluran Raskin Extra bulan 13 dan 14 Tahun 2015 Inisial MH oknum Kepala Desa Batang Baruhar Julu dengan No Penahanan Print -33 /N 2.33/Fd.I/11/2017 dan Inisial AJH Oknum Camat Halongonan Timur yang juga mantan Camat Padang bolak Tahun 2015 dengan Nomor Penahanan : Print -32/N 2.33/Fd.I/11/2017.
"Berdasarkan hasil klarifikasi ke Kejari Paluta,Pihak kejari sudah menahan dua orang tersangka..Pihak penyidik Kejari Paluta masih tahap pengembangan kasus dan pengumpulan bukti dan Saksi saksi"Bebernya.
Lebih lanjut ia menyampaikan Pihak Kejari Paluta juga mengatakn akan mengembangkan Dugaan kasus yang sama di kecamatan yang lain dan tidak tertutup kemungkinan adanya Tersangka baru.
"Tidak tertutup kemungkinan Adanya tersangka baru dengan kasus yang sama di kecamatan lain,Pihak KEJARI Masih Tahap pengembangan"ungkapnya.
Masih dengan Ardiansyah,Kampak Tabagsel akan terus memantau Perkembangan tindak lanjut kasus tersebut hingga tuntas,lanjutnya lagi, jika dalam prosesnya mereka nilai ada kejanggalan dan kecurangan oleh pihak kejaksaan,Kampak Tabagsel akan kembali turun kejalan untuk berorasi.(GNP)