Deliserdang- Elemen buruh yang tergabung didalam Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Gubernur Sumut agar tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota / Kabupaten di Sumut nantinya dengan memakai formula PP 78 tahun 2015.
FSPMI juga menolak tegas kenaikan UMP dan UMK di Sumut yang diprediksi naik 8,71 % untuk Januari 2018 mendatang.Hal ini ditegaskan Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, menurutnya upah minimum provinsi dan kabupaten kota di Sumut masih sangat murah dan tertinggal jauh oleh daerah lain di Indonesia,” UMP Sumut sangat tidak layak, bahkan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir upah kita terus murah, jadi kita akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan upah buruh di Sumut" ujar Willy di dampingi Sekretaris FSPMI Sumut Tony R Silalahi kepada wartawan pada Selasa (31/10).
UMP Sumut, menurut Willy masih kalah dari provinsi Aceh, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Sumsel dan Provinsi lainnya di Pulau Jawa, Kalimantan dan beberapa Provinsi di Sulawesi,” Sumut merupakan basis industri terbesar ketiga di Indonesia, tapi kenapa upah buruhnya murah? Gubsu sudah selayaknya melihat kondisi itu" ungkap Willy yang juga di percaya menjadi Ketua Aliansi Pekerja Buruh Bersatu Deliserdang (PBB DS).
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, lanjut Willy, seharusnya Gubsu mengabaikan PP 78 Tahun 2015 dalam menetapkan kenaikan upah dan memerintahkan dewan pengupahan melakukan survei pasar sesuai hitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh, mempertimbangkan kondisi ril buruh,” jadi tidak hanya berdasarkan invlasi tambah pertumbuhan ekonomi saja, akan tetapi harga kebutuhan sandang, pangan, papan dan kebutuhan pokok para buruh harus di hitung, hal ini telah di atur dalam UU Ketenagakerjaan tentang upah layak" paparnya.
Willy juga mengatakan hal yang sama untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) di Sumut, kondisinya bahakan menurut dia lebih parah lagi. Upah di beberapa Kabupaten dan Kota dinilai sudah jauh tertinggal selisihnya sudah diatas rata- rata Rp 1 juta lebih ,” UMK ini juga yang mengesahkanya adalah Gubsu, walau berdasarkan pertimbangan dari Bupati atau Walikota, untuk itu sekali lagi kita minta kepedulian sang Gubsu" harapnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihak buruh mengusung beberapa poin tuntutan kenaikan upah, adapun tututan para buruh meminta kenaiakn UMP Sumut minimal sebesar 650 ribu atau naik menjadi Rp. 2.500.000 untuk tahun 2018,” kita juga meminta keniakan UMK Medan , Deliserdang menjadi Rp 3,2 juta , Serdang Bedagai, Binjai, Batu Bara, Labuhan Batu, Padang Lawas naik menjadi Rp 3,1 juta dan Kabupaten/Kota lainya di Sumut naik minimal Rp 650 ribu,” tuntutnya.
Lebih lanjut, Willy menyampaikan, akan menggelar aksi besar besaran di kantor Gubernur Sumut dan beberapa Kabupaten /Kota lainya dalam memperjuangkan kenaikan upah para buruh,” kita akan melaksanakan aksi demo besar-besaran pada tanggal 10 November 2017, selain di kantor Gubsu, pada tanggal 7 November sudah kita mulai aksi di Kabupaten Deliserdang, menuntut kenaikan upah layak bagi buruh" pungkasnya. (DS)