Akhirnya Bupati Asahn Penuhi Janji Buat Jembatan

/ Sabtu, 16 Desember 2017 / 00.13
Kisaran 

Taufan Gama Simatupang memenuhi janjinya kepada masyarakat di kelurahan Kedai Ledang.Usai terpilih dan meresmikan operasional kios pasar Bhakti usai direnovasi (6/7) Taufan mengatakan kepada masyarakat bahwa jembatan akses penghubung  tersebut akan rampung tahun ini. Sehingga masyarakat dari Kelurahan Kedai Ledang bisa berbelanja sembako di pasar Bhakti.

Tapi sangat di sayangkan,pembangunan jembatan bailey (rangka baja ringan)  yang menghubungkan antara kelurahan Mutiara  dan Kedai Ledang Kecamatan Kisaran Timur diperkirakan selesai melebihi batas waktu masa anggaran. 

Pasalnya proyek senilai Rp 7,5 Milyar yang bersumber dari dana APBD tahun 2017.
Pemantauan wartawan rabu (13/12) sekira jam 10.00 wib sejumlah pekerja terlihat melakukan pemasangan pondasi cor beton. Diperkirakan proses tahapan pengerjaan kurang dari lima puluh persen, sedangkan batas waktu masa pekerjaan tinggal dua minggu lagi sebelum (31/12).

Sayangnya dilokasi pekerjaan, tidak terlihat papan informasi proyek. Namun data  dihimpun dari website layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kabupaten Asahan, proyek  konstruksi yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui proses lelang ini dikerjakan oleh PT Bukit Zaitun.
Hidayat Nasution anggota DPRD Asahan dari komisi C mengingatkan, menjelang akhir tahun segala bentuk pengerjaan proyek pembangunan sudah harus diselesaikan. Jika rekanan tidak dapat menyelesaikan pembangunan sampai batas waktu maka sangsi administratif dan denda siap untuk diberikan.

“Kalau pekerjaan melebihi batas waktu yang ditentukan atas pekerjaan di tahun tunggal yang dianggarkan, rekanan dapat di black list konsekuensinya mereka tidak dapat mengikuti tender proyek pada tahun selanjutnya,” kata Hidyat.

“Karena di dalam kontrak dokumen itu sudah jelas kapan dimulai dan berakhirnya masa pengerjaan. Jadi, apabila menyalahi dari itu, maka itu sudah melanggar kontrak kerjanya,”ungkapnya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Perpres  Nomor 4 Tahun 2015. Maka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa memutuskan kontrak secara sepihak karena dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya atas sisa pekerjaan yang belum selesai dilelangkan kembali pada tahun berikutnya.

Tidak hanya pekerjaan konstruksi jembatan bailey yang menghubungkan antara dua kelurahan, proyek pengerjaan peningkatan jalan menuju jembatan bailey di Kelurahan Mutiara yang berbiaya Rp 2,5 MIlyar ini juga terlihat hampir bernasib serupa.(rial)

Ket gambar : Pekerjaan jembatan Bailey yang diprediksi tidak akan selesai dalam tahun ini.
Komentar Anda

Berita Terkini