Deliserdang - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan memusnahkan ribuan biji benih tanaman serta 3 Kg daging olehan asal luar negeri dengan cara dibakar di Jalan Dusun Lestari, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin pada Jumat (8/12).
Kepala BKP Hafni Zahara diwakili Kasubbag Tata Usaha Asep Rachmat Dody, serta Kasi Karantina Tumbuhan Heppy Diati, Kasi Karantina Hewan drh Wagimin, menerangkan dasar pemusnahan sesuai dengan UU No.16 Tahun 1992 tentang karantina ,hewan,ikan dan tumbuhan. Bahwa media pembawa tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan (Phytosanitari Certificate) dari negara asal atau negara transit dan surat izin Menteri Pertanian, maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan tindakan pemusnahan.
Benih tanaman yang dimusnahkan sebayak 14 item, hasil tindakan yang dikirim dari Kantor Pos Besar Medan sejak Oktober 2017 sampai Desember 2017 melalui negara Singapura, Turki,Malaysia, Laos, Tiongkok,Inggris dan Saudi Arabia.Sementaradaging olahan berbentuk sosis, sebayak 3 kg berasal dari Singapura," kegiatan ini rutinitas dilakukan, apa lagi ini adalah tupoksi kita , sesuai UU barang tidak mempunyai dokumen yang sah maka dilakukan pemusnahan," kata Asep.
Kasi Karantina Tumbuhan Heppy Diati dalam membacakan risalah pemusnahan menerangkan, benih tanaman ditindak karena masuk ke Indonesia ilegal tidak sesuai prosedur dan UU yang sudah ditetapkan. Maka dilakukan penindakan. Untuk tumbuhan memang tidak banyak, kisaran rata- rata peritemnya hanya seberat 0,01 - 0,03 Kg karena bentuknya saset yang dikirim via kantor pos. Namun dampak yang ditimbulkan apa bila benih ditanam, bisa diatas lahan 1-2 hektar.
Penindakan kali ini menurutnya sudah relative kecil dibanding sebelumnya yang kami tindak sebayak 117 item," sudah ada penurunan dibanding sebelumnya, saat ini hanya 14 item. Ini menandakan bahwa masyarakat sudah paham dengan aturan dan UU Karantina. Oleh karena itu diharapkan terus menurun hingga sehingga kedepan tidak ada lagi pemusnahan yang dilakukan pihak Karantina Pertanian," tegasnya.
Benih tanaman yang dimusnahkan sebayak 14 item, hasil tindakan yang dikirim dari Kantor Pos Besar Medan sejak Oktober 2017 sampai Desember 2017 melalui negara Singapura, Turki,Malaysia, Laos, Tiongkok,Inggris dan Saudi Arabia.Sementaradaging olahan berbentuk sosis, sebayak 3 kg berasal dari Singapura," kegiatan ini rutinitas dilakukan, apa lagi ini adalah tupoksi kita , sesuai UU barang tidak mempunyai dokumen yang sah maka dilakukan pemusnahan," kata Asep.
Kasi Karantina Tumbuhan Heppy Diati dalam membacakan risalah pemusnahan menerangkan, benih tanaman ditindak karena masuk ke Indonesia ilegal tidak sesuai prosedur dan UU yang sudah ditetapkan. Maka dilakukan penindakan. Untuk tumbuhan memang tidak banyak, kisaran rata- rata peritemnya hanya seberat 0,01 - 0,03 Kg karena bentuknya saset yang dikirim via kantor pos. Namun dampak yang ditimbulkan apa bila benih ditanam, bisa diatas lahan 1-2 hektar.
Penindakan kali ini menurutnya sudah relative kecil dibanding sebelumnya yang kami tindak sebayak 117 item," sudah ada penurunan dibanding sebelumnya, saat ini hanya 14 item. Ini menandakan bahwa masyarakat sudah paham dengan aturan dan UU Karantina. Oleh karena itu diharapkan terus menurun hingga sehingga kedepan tidak ada lagi pemusnahan yang dilakukan pihak Karantina Pertanian," tegasnya.
Ikut hadir juga dalam acara tersebut, Kasi Pabean dan Cukai TMP B Kualanamu, Argensia Bangun beserta S. Daulay, mewakili Kantor Pos Besar Medan dari PT AP II Cabang Bandara Kualanamu, serta pejabat dan pegawai BKP Kelas II Medan dan tamu undangan penting lainnya.(DS)