Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematang Siantar bekerjasama dengan Kepolisian Resort Kota Pematangsiantar menggelar Sosialisasi pembekalan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Safety Riding kepada prajurit TNI/ASN dan Persit KCK Koorcab Rem 022 PD I/BB, bertempat Aula Panti Timur Makorem 022/PT Jl. Asahan Km 3,5 Pematangsiantar, Rabu (13/12/2017).
Sosialisasi Pembekalan tersebut dirangkaian kegiatan ceramah dan Demo Safety Riding terkait cara berkendaraan yang baik serta memberi masukan dan membantu tentang pengurusan surat-surat kendaraan.
Kasrem 022/PT Letkol Inf Agustatius Sitepu, S.Sos,.M.Si dalam kesempatan itu mengatakan Sosialisasi Pembekalan UU No.22 Tahun 2009 yang juga dirangkai dengan Safety Riding, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit dan Ibu Persit tentang pentingnya tertib berlalu lintas dalam upaya menekan tingkat pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Korem 022/PT.
Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan dapat membangun kesadaran berkendaraan yang aman, mentaati aturan/rambu-rambu lalu lintas, serta membangun kedisiplinan untuk melengkapi surat-surat kendaraan maupun kesiapan kendaraan yang digunakan. Jangan sampai ada prajurit atau ASN serta keluarga TNI yang memiliki kendaraan namun tidak memiliki administrasi kendaraannya.
Disela sela akhir acara, Danrem 022/PT Kolonel Arm Khoirul Hadi, S.E memberikan penekankan kepada peserta sosialisasi tentang disiplin berlalu lintas merupakan kewajiban kita sebagai pengguna jalan, apalagi sebagai seorang prajurit TNI, kita harus menjadi pelopor dan contoh bagi masyarakat dalam berlalu lintas, jangan menunjukkan sikap dan arogan yang tidak baik di depan umum, karena hal tersebut dapat mencoreng nama baik satuan. Dalam hal ini juga Danrem 022/PT mengatakan bahwa Polri menjalankan Undang-Undang yang disusun oleh pemerintah untuk menegakkan disiplin berlalu lintas.