Meski telah melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas ke KPU Kota Binjai, namun, ke-19 Parpol yang saat ini telah mendaftar masih dalam perbaikan dokumen.
Hal ini dikatakan komisioner KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi ST usai melaksanakan kegiatan penyampaian hasil penelitian administrasi dokumen persaratan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 pasca putusan Bawaslu RI di Aula Kantor Kemenag Kota Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Jumat (1/12/17).
"Adapun penyampaian hasil penelitian berdasarkan putusan Bawaslu RI no : 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, sampai dengan no : 010/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, serta Keputusan KPU RI no : 205/HK.03.1.-Kpt/03/KPU/XI/ 2017 tentang tatacara pendaftaran dan pemeriksaan dokument persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2019 pasca putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia," terang Zulfan.
Dikatakannya, untuk KPU Kota Binjai, sebelumnya ada 19 Parpol yang mendaftarkan/ menyerahkan data keanggotaan partai politik dan pada batas akhir pendaftaran tanggal 17 Oktober 2017 lalu, KPU RI menyatakan bahwa hanya 14 parpol yang bisa ikut mendaftar karena sesuai dengan data Sopol.
Dengan adanya surat putusan Bawaslu ini, lanjut Zulfan, maka ada 9 parpol yang dinyatakan boleh ikut mendaftar dan untuk di Kota Binjai ada 5 parpol dan berkas mereka diterima dan telah dilakukan penelitian, dari hasil penelitian, ada terdapat keanggotaan Parpol yang ganda ataupun tidak sesuai.
"Kelima Parpol itu yakni PBB, Persindo, PKPI, Republik dan Idaman. Maka selanjutnya KPU Kota Binjai sesuai petunjuk dari KPU RI untuk mengembalikan berkas parpol tersebut untuk dilakukan perbaikan," terang Zulfan.
"Batas akhir waktu perbaikan data keanggotaan parpol yang dilaporkan adalah tanggal 15 Dedember 2017 dan batas minimum keanggotaan sesuai dengan ketentuan untuk Kota Binjai sebanyak 274 orang," pungkasnya.