Deliserdang- Sempat kabur selama sepekan, akhirnya personil Sat Reskrim Polres Deliserdang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman dan Kanit I Jatanras Ipda Ikhsan dibantu Tim ITE Polda Sumut, berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan Kabag Sumda Polres Deliserdang pada Rabu (6/12/2017) pukul 09.00 Wib.
Terduga pelaku berinisial Ai alias Pandi (37) warga Simpang IV PTPN II ,Desa Tanjung Sari ,Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang diamankan di Kotacane Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan menerangkan, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi : LP/70/XI/2017/SU/RES DS/SEK BT KUIS, yang dilaporkan korban Kompol Delami Saleh SH MM tanggal 25 November 2017.
Kejadian pemukulan berawal saat Kompol Delami Saleh mengendarai mobil minibus Toyota Avanza BK 1657 NK, dikejar dan diberhentikan oleh Pandi di Jalan Batang Kuis–Lubuk tepatnya di Dusun IV pada Sabtu (25/11) sekira pukul 07.10 Wib,”saat itu Kompol Delami dipukul ketika berhenti dan membuka kaca mobilnya di TKP sehingga korban mengeluarkan darah segar dari hidungnya. Korban dituduh telah menabrak pengendara sepeda motor Yamaha F1ZR yang dikendarai Inka Cristanti perempuan (15) warga Dusun 5 Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis,” terang Eddy Suryanta Tarigan.
Ditambahkanya, dari keterangan saksi dilapangan Kompol Delami Saleh tidak mengetahui ada pengendara sepeda motor yang jatuh karena ia merasa tidak ada menabrak pengedara sepeda motor,” dari pemeriksaan saksi dilapangan, Inka Cristanti jatuh sendiri dari kendaraanya, karena ia mencoba memotong laju mobil yang di kendarai Kompol Delami Saleh, setang sepeda motornya mengenai lampu rem belakang mobil Kompol Delami,” ujarnya.
Diterangkan kembali, saat kejadian pemukulan ada anggota Koramil Batang Kuis bernama Muslim yang sedang lewat, karena takut diamuk masa Kompol Delami Saleh dibawa ke Polsek Batang Kuis untuk diamankan, selanjutnya korban membuat laporan penganiayaan,” saya juga telah mengkonfirmasi kepada korban, bahwa ia telah memaafkan pelaku pemukulan tersebut, tetapi korban tetap menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan terjerat pasal 351 KUHP,” tegas Eddy. (DS)