LHOKSEUMAWE–Pemilik pangkalan penjualan gas UD Muara Gas di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, berinisial AM (49), terpaksa berurusan dengan aparat keamanan. Pria ini ditangkap polisi karena kedapatan menjual gas LPG 3 kg bersubsidi kepada orang lain yang tidak berhak menerima.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha mengatakan AM ditangkap Sabtu (16/12) sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi dan keluhan masyarakat adanya kelangkaan gas di lokasi tersebut dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Hasil penyilidikan lanjut Kasat Reskrim, didapatkan fakta bahwa di duga kuat pangkalan gas “UD. MUARA GAS” melakukan pendistribusian gas Lpg 3 kg bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak menerima.
“ Tersangka melakukan dengan cara mengantar gas Lpg 3 kg bersubsidi sebanyak 5 tabung ke depot air “NU AZAM DAYA” di Desa Mon Gedong, untuk di jual lagi kepada masyarakat dengan harga Rp.22.000/tabung. Sedangkan harga gas itu dibeli pelaku dari agen dengan harga Rp.15.500/tabung.”ungkap AKP Budi.
Sebut Kasat Reskrim, dalam hal ini pelaku memiliki motivasi memperoleh keuntungan dari hasil penjualan gas tersebut. Dimana modusnya pelaku mengantar tabung gas tersebut kepada penampung dan atau langganannya tanpa ada kartu penerima yang sah, dan pelaku juga mencabut segel tabung gas seolah-olah tabung Gas tersebut kosong untuk menghindari kecurigaan masyarakat.
“ Dari tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti 5 tabung gas LPG 3 Kg dan 3 di antaranya telah di cabut segelnya.”jelas Kasat menambahkan saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Adi)