Kisaran
Polres Asahan nyatakan, hasil penyelidikan yang diawali dengan kegiatan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran bukan tindak pidana melainkan kesalahan administrasi.
Hal itu dijelaskan Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga melalui Waka Polres Kompol B Panjaitan, Kamis (14/12/2017) sekira pukul 15.00 wib saat pres rilis, hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di RSUD HAMS Kisaran yang diawali dengan OTT di salah satu unit belum ada ditemukan unsur pidana, jelas Kompol B Panjaitan.
Hasil penyelidikan secara mendalam dan berdasarkan hasil gelar, perbuatan yang dilakukan oleh pihak RSUD HAMS Kisaran diduga merupakan pelanggaran administratif yakni tidak melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah berlaku.
Selanjutnya, Polres Asahan menyerahkan berkas penyelidikan yang telah dilakukan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Asahan guna penanganan lebih lanjut, pungkas panjaitan.
Ditempat yang sama, Kanit Tipikor Iptu Rianto mengatakan, untuk membuktikan pihaknya sudah melakukan gelar bersama Tim Saber Pungli Asahan, Gelar di Bagian Wasidik Krimsus Poldasu, kemudian dilakukan ekspose di BPKP Sumut dan terakhir sudah meminta pendapat hukum dengan ahli hukum,”belum ada perbuatan pidana dan diduga melakukan kesalahan administrasi karena tidak menjalankan Perda yang sudah diberlakukan,”jelasnya.(rial)
Ket gambar : waka polres asahan bersama kanit tipikor