Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan pertamax dan solar, sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Paluta mulai kehabisan stok dan langka.
Pantauan wartawan, Rabu 06/12 sejak dalam minggu ini mulai terjadi kelangkaan BBM jenis pertamax dan pertalite dan solar, tiga SPBU di Kabupaten Paluta yakni, SPBU Gunung Tua, SPBU Hutaimbaru dan SPBU Aek Godang sering kehabisan stok.
Akibatnya para pengendara harus mengantre panjang untuk mendapatkan BBM. Di setiap SPBU selalu ada papan informasi pengumuman bertuliskan “Mohon maaf, BBM sedang dalam pejalanan dan BBM habis”.
Menurut salah satu petugas SPBU Gunungtua yang berinisial RS ketika di komfirmasi, beliau marah dan keberatan di SPBU ini dilarang mengkodak atau memoto di lingkungan SPBU ini. saya keberatan bapak mengkodak kami, saya akan tunggu bapak dimana saja, kami disini cari makan.
Bahkan RS mengatakan SPBU gunungtua ini tidak pernah terjadi kelangkaan BBM, sementara ketika wartawan menanyakan tentang pengisian driken langsung di jawab, orang itupun juga cari makan, itupun juga konsumen kami, bukan saja pihak pengendara yang menjadi sasaran kosumen kami, katanya dengan nada tinggi.
Bahkan RS sempat mengatakan di SPBU Gunungtua ini tidak ada subsidi premium.
RS juga menambahkan tidak ada aturan disini untuk pengisian BBM ke konsumen kami siapa yang duluan itu yang kami isi, itu hak kami, baik dia yang membawa drigen maupun pihak
pengendara.katanya dengan nada emosional tinggi.
padahal aturan yang mengacu jelas Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 18 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Berdasarkan hal tersebut di atas maka dengan ini ditegaskan kembali bahwa Lembaga Penyalur (SPBU) hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar untuk pengguna akhir, sebagaimana diatur oleh Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 dan dilarang keras untuk menjual Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar kepada jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua UKM Pada LSM Presidium Aliansi Penyelamatan Indonesia Kabupaten Paluta Ginda Nugraha Parlaungan Harahap Mengatakan karyawan SPBU Gunungtua yang berinisial RS ini, di duga telah mengabaikan peraturan presiden no 191 tahun 2014 dan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral no 18 tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak. dan di minta pihak yang berwajib agar menindak tegas oknum karyawan SPBU Gunungtua yang berinisial RS. kata Ginda.