KPU Palas Serahkan Berkas Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan

/ Selasa, 12 Desember 2017 / 00.09
Palas.
Komisi Pemilihan UmumKabupaten Padang Lawas (KPU Palas), menyerahkan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan, kandidat bupati dan wakil bupati Kabupaten Palas, Drs. H. Rahmad Pardamean Hasibuan dan Syahrul Efendi Hasibuan, kepada Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK), se-Palas, bertempat di Sekretariat KPU Palas, Jalan Listrik, Sibuhuan, Senin (11/12/2017) petang.

Penyerahan syarat dukungan Bapaslon perseorangan ini, dihadiri empat komisioner KPU Palas antara lain, Komisi Devisi SDM dan Parmas Amran Pulungan, Komisi Devisi Logistik Rahmat, Rahmat Efendi Siregar, Komisi Devisi Tekhnis, Rahmat Habinsaran Daulay, Komisi Dvisi Hukum Ind Syahbana Nasution dan Sekretaris KPU Palas, H. Darwin Hasibuan, serta para ketua PPK Sekretaris dan bendahara PPK dari 12 Kecamatan se-Palas.

Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay, melalui Komisi Devisi Tekhnis Rahmat Habinsaran mengatakan, penyerahan berkas dukungan tersebut, untuk dilakukannya tahapan verifikasi faktual di tingkat desa, oleh PPK dan PPS se- Palas. 

"Dimana berkas syarat dukungan bapaslon perseorangan, kandidat bupati dan wakil bupati Palas yang telah diserahkan kepada pihaknya, sekitar 17.723 syarat dukungan dari masyarakat Palas, beberapa waktu lalu. Sesuai tahapan, kegiatan verifikasi faktual syarat dukungan, akan dimulai pada tanggal 12 sampai 25 Desember," ujarnya.

Kepada para petugas PPK dan PPS se-Palas, lanjutnya, agar dalam pelaksanaan verifikasi faktual itu, dapat tetap mengedepankan sikap independensi dan berkomitmen teguh,  jangan sampai melanggar aturan.

"Jangan ada yang bermain dalam verfikasi faktual ini nantinya. Lakukanlah pekerjaan masing-masing sesuai aturan. Sebab ini menyangkut nasib seseorang," tegas Rahmat.

Dia juga mengingatkan, dalam kegiatan verifikasi faktual tersebut, supaya para petugas PPK dan PPS tetap menggandeng pengawas pemilu di kecamatan masing - masing.

"Surati dengan resmi Panwaslih kecamatan masing - masinng, untuk pendampingan verifikasi faktual itu. Supaya tidak ada persoalan di kemudian hari," kata Rahmat.

Sebelumnya, Komisi Devisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan menyebutkan, bapaslon kandidat bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan kepada pihaknya, hingga batas akhir tahapan penerimaan berkas tersebut pada tanggal 29 nopember lalu, hanya satu pasangan, yaitu Drs. H. Rahmar Pardamean Hasibuan dan Syahrul Efendi Hasibuan, jelasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini