Polemik pemberlakuan tarif Parkir Progresif sejak bulan Juni 2017 di Jalan Pusat Pasar Medan, sampai hari ini masih terus berlangsung.
Pengutipan tarif Parkir Progresif kendaraan roda empat (mobil) yang dilakukan oleh pengelola parkir yakni PT. Brahma Debang Kencana (BDK) diduga melanggar perda Kota Medan No.1 Tahun 2017 Tentang Pajar Parkir.
PT. BDK diduga melanggar perda karena membuat parkir progresif di Jalan Pusat Pasar yang merupakan jalan umum milik Pemko Medan.
Diberlakukannya kebijakan tersebut diduga karena PT. BDK yang juga pengelola parkir Medan Mall memanfaatkan kedekatan jarak antara Medan mall dan pusat pasar.
Ketua DPD Organisasi Pedagang Pasar Sumatera Utara (OP2SU) Kota Medan, Ilman Taufik Hasibuan, mengatakan sesuai Perda Kota Medan, objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kenderan bermotor.
“Dalam hal ini, pihak pengelola parkir mengikut sertakan Jalan Pusat Pasar yang bukan termasuk ke dalam kawasan Medan Mall. Jalan Pusat Pasar itu jalan umum, namun diportal pagar dan diberlakukan tarif pajak parkir seperti Medan Mall. Padahal kalau menyalahi Perda itu, artinya pajak dari parkir tersebut tidak boleh dikutip Pemerintah,” ujar Ilman, Kamis (14/12/2017).
Pemortalan Jalan Umum tersebut, lanjut dia, dilakukan PT. BDK untuk mengutip biaya parkir kepada setiap kenderaan yang memasuki kawasan jalan tersebut. Parahnya, selain pedagang dan pengunjung pasar yang harus membayar parkir progresif, warga yang tinggal sekitar lokasi pusat pasar juga harus membayar parkir progresif.
“Disinilah bisa terjadi, ada warga Indonesia yang parkir di rumah sendiri harus bayar parkir. Ada sekira 170 warga yang tinggal di Jalan Pusat Pasar. Mereka harus bayar parkir untuk masuk ke rumah mereka sendiri,” tambahnya.
Kendati sebagian besar warga yang tinggal di sekitar pusat pasar juga berdagang, namun menurut Ilman, penetapan parkir terhadap warga sangat tidak masuk akal dan diduga menlanggar aturan yang berlaku.
Diterangkannya, tarif parkir progresif untuk mobil pada 1 jam pertama (sekali masuk) sebesar Rp5.000. Biaya tambahan akan dikenakan sebesar Rp2.000 pada setiap 1 jam berikutnya. Pada hari Senin hingga Jumat biaya maksimal untuk sebesar Rp20.000. sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu sebesar Rp25.000.
“Kami kan berdagang di pasar seharian. Pasti kena biaya maksimal. Belum lagi jika kendaraan kami keluar masuk beberapa kali. Itu kan sangat mahal. Dulu tidak ada parkir progresif, kami hanya bayar uang masuk mobil 1 kali saja, Rp5.000, tidak dikekang biaya tambahan. Kami ingin parkirnya ditetapkan seperti dulu saja. Parkirnya bukan digedung, tapi di jalan umum,” jelas Ilman.
Terpisah, seorang warga yang tidak ingin menyebutkan namanya, mengatakan pihak pengelola parkir yakni PT. BDK tidak ada melakukan mediasi dengan warga dan pedagang sebelum membuat portal dan parkir progresif tersebut.
“Mereka buat portal dan parkir itu tanpa persetujuan dari warga. Kami sudah pasti tidak setuju lah. Kami warga penghuni dan pemilik rumah di jalan ini dijadikan objek pengutipan pajak parkir. Ini rumah yang kusewa untuk tempat tinggal dan jualan. PT. BDK tak pernah perlihatkan izin dan batas kelolanya. Kami pernah protes, setelah protes, kami diintimidasi oleh orang bayaran mereka. Kami diancam," ujar seorang warga berinisal TB.
Diketahui, akibat diterapkannya parkir progresif, omzet pedagang di pusat pasar menurun drastis. Hal itu terjadi karena banyak pelanggan atau pengunjung pusat pasar yang juga merasa berat dengan parkir progresif tersebut.
Seorang pedagang yang sudah 40 tahun berdagang makanan di pusat pasar, bernama Linda Wati mengatakan semua pedagang pasar berjumlah lebih dari 3000 orang tidak setuju dengan adanya penerapan parkir tersebut.
“Kami jualan di pasar tradisional, mana kuat kalau bayar terus. Banyak pedagang akhirnya parkir di luar area pusat pasar. Jadi kami harus jalan kaki cukup jauh ke pusat pasar. Disini, sebagian pedagang saja yang punya mobil. Namun, pengunjung banyak yang menggunakan mobil, jadi mereka mengeluh karena parkirnya mahal. Ya akibatnya pengunjung berkurang banyak lah. Anjlok lah penjualan gara-gara parkir itu,” terang Linda.
Sementara, saat wartawan mencoba konfirmasi ke kantor PT. BDK, tidak ada manajemen yang bersedia memberikan keterangan terkait penerapan parkir progresif di pasar tradisional tersebut.