Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan Ditutup Dukungan Dua Bakal Pasangan Calon Memenuhi Syarat

/ Sabtu, 02 Desember 2017 / 16.15
Deliserdang - Top Informaasi

Setelah menjalani proses verifikasi hingga Kamis (30/11) sekira pukul 06.00 Wib, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang menyatakan dua bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang memenuhi syarat dukungan minimal fotocopy 87.496fotocopy KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil Deliserdang. Dua bakal pasangan calon yang dinyatakan dukungannya memenuhi syarat yaitu Sofyan Nasution,SE dan wakilnya Hj Jamilah,SH serta Mion Tarigan,SE dan wakilnya Drs.H Zainal Arifin.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Deliserdang Arifin Sihombing  menerangkan dukungan bakal pasangan calon Sulaiman - Syamsuddin Lubis tidak memenuhi syarat dukungan minimal 87.496 fotocopy KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil Deliserdang dengan sebaran minimal 12 Kecamatan dari 22 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang," bakal pasangan calon Sulaiman dan Syamsuddin Lubis tiba di Kantor KPU Delisersang pukul 21.30 Wib. Awalnya tim Sulaiman mengatakan hardcopy sudah lengkap sehingga dibicarakan dengan pimpinan dan memutuskan untuk menerima. Ternyata tidak ada sehingga tidak memenuhi syarat,bakal pasangan calon Sulaiman - Samsudin Lubis tidak memenuhi syarat. Mereka hanya membawa 8 ribu fotocopy KTP tidak memenuhi syarat minimal 87.496fotocopy KTP," kata Arifin Sihombing.
Sementata bakal pasangan calon Sofyan Nasution - Hj Jamilah lanjut Arifin Sihombing dinyatakan memenuhi syarat," jumlah dukungan hardcopy  111.296 tersebar di 18 Kecamatan. Jumlah fotocopy identitas kependudukan atau Surat Keterangan dari Disdukcapil 88.044 lebih dari jumlah minimal dukungan. Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy 99.928 tersebar di 19 Kecamatan. Berdasarkan hasil penelitian bakal pasangan calon perseorangan Sofyan Nasution - Hj Jamilah dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi," terangnya.
Arifin Sihombing juga menjelaskan bakal pasangan calon perseorangan Mion Tarigan - Zainal Arifin memenuhi syarat dukungan," jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy 99.965 tersebar di 16 Kecamatan lebih dari jumlah minimal dan sebaran dukungan. Jumlah fotocopy identitas kependudukan atau Surat Keterangan dari Disdukcapil 93.965 lebih dari jumlah minimal dukungan. Jumlah yang terdapat dalam softcopy 90.031 tersebar di 16 Kecamatan. Berdasarkan hasil penelitian bakal pasangan calon perseorangan Mion Tarigan - Zainal Arifin memenuhi syarat. Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi," jelas Zainal Arifin. (DS)

Komentar Anda

Berita Terkini