Deliserdang - Tujuh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural (Ilegal) terdiri dari lima pria dan dua wanita dideportasi Imigrasi Malaysia melalui Bandara Kualanamu dengan menumpang pesawat Lion Air pada Jumat (15/12) sekira pukul 7.40 Wib.
Ketujuh TKI itu masing - masing Yaser Arafat,(23) warga Sungai Reban,Kabupaten Batubara , Budi,(41) warga Air Joman Asahan, M.Junaidi,(32) warga Bireun Aceh, Safrizal (31) warga Lhokseumawe Aceh, Aswin Simatupang (51) warga Medan,Lina (54) warga Desa Baru ,Tanjung Balai dan Mutia Farida (39) warga Medan.
Kordinator Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Medan,Pos Kualanamu Suyoto kepada wartawan menerangkan ketujuh TKI bermasalah ini dideportasi imigrasi Malaysia terlebih dahulu via Jakarta, lalu diterbangkan ke Bandara Kualanamu. Para TKI ini sudah berada di Malaysia antara 2 tahun sampai 4 tahun.
Dideportasinya para TKI ini, karena masuk secara non prosedural, menggunakan paspor pelancong lalu bekerja di Malaysia.MenurutSuyoto, pihaknya dalam hal ini hanya menfasilitasi sesampainya ketanah air dan mengantar mereka sampai ketempat tinggal .
Dirinya juga menghimbau agar warga Indonesia yang berkeinginan bekerja ke luar negeri hendaknya melalui jalur resmi. Sehingga jika terjadi sesuatu hal, perlindungan negara ikut hadir," tidak seperti mereka yang masuk secara illegal, diusir secara paksa bahkan dimasukkan terlebih dahulu didalam sel tahanan.
Padahal pemerintah baik tingkat Kabupaten/Kota sampai tingkat Sumut sudah menyiapkan jalur resmi seperti BNP2TKI, yang selalu mempasilitasi para TKI yang hendak bekerja keluar negeri. Saya menghimbau kalau berkeinginan bekerja ke luar negeri hendaknya memilih jalur resmi datang ke BNP2TKI,"ujarnya.
Padahal pemerintah baik tingkat Kabupaten/Kota sampai tingkat Sumut sudah menyiapkan jalur resmi seperti BNP2TKI, yang selalu mempasilitasi para TKI yang hendak bekerja keluar negeri. Saya menghimbau kalau berkeinginan bekerja ke luar negeri hendaknya memilih jalur resmi datang ke BNP2TKI,"ujarnya.
Semenatara Budi salah seorang TKI yang dideportasi mengatakan masuk ke Malaysia pada tahun 2015 melalui Pelabuhan Tanjung Balai. Selama di Malaysia dirinya bekerja sebagai buruh bangunan. Dirinya juga mengaku sebelum dideportasi sempat ditahan kurang lebih lima bulan," kalau bicara enak, sungguh tidak enak masuk secara illegal, namun demikianlah cerita hidup saya. Untuk itu pada yang lain kalau bisa jangan lagi masuk secara illegal cukup kami yang merasakan," terangnya.
Ketujuh TKI ini selama di Malaysia mengaku bekerja ada yang tukang bangunan, pekerja kebun, supir dan pembantu rumah tangga.(DS)