Tuntut Pesangon Dibayar, Eks Karyawan PT SHBM Aksi ke Disnaker Palas

/ Sabtu, 16 Desember 2017 / 15.26
Sedikitnya 50-an orang eks karyawan PT Sumber Huta Baru Makmur (PT SHBM)  yang berlokasi di Desa Siali-ali,  Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), yang tergabung dalam serikat pekerja FSPMI Palas, melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palas, Jumat (15/12/2017).

Aksi unjuk rasa ini digelar para eks karyawan perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit itu bersama FSPMI Palas, guna menuntut pembayaran pesangon dan hak-hak normatif para karyawan, setelah perusahaan tempatnya bekerja dibeli oleh perusahaan lain.

"Aksi ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan tripartit yang digelar oleh Disnaker Palas, bersama dengan serikat pekerja FSPMI Palas dan perwakilan perusahaan PT SHBM, terkait pembayaran pesangon para karyawan dan hak-hak normatif lainnya," sebut Uluan Pardomuan Pane, Sekretaris KC FSPMI Palas. 

"Dari pertemuan tripartit tertanggal 6 nopember 2017 itu, sudah disepakati oleh pihak perusahaan, jumlah pesangon kepada pekerja yang tidak lagi bekerja di perusahaan diberikan sebesar 100% dan pekerja yang masih bekerja sebesar 60%", ungkapnya. 

Selain itu, perusahaan juga sudah menyepakati pembayaran rapelan upah pekerja selama 8 bulan gaji, karena perusahaan membayar upah pekerja di bawah ketentuan UMK Palas. 

"Perusahaan juga harus membayarkan uang THR keagamaan bagi karyawan yang beragama nasrani pada perayaan natal 2017 dan tahun baru 2018," paparnya.

Kendati kesepakatan sudah dicapai oleh masing-masing pihak, lanjutnya, namun pihak perusahaan masih bertele-tele dan berbeli-belit dalam menyelesaikan persoalan pembayaran pesangon.

"Sudah disepakati pesangon eks karyawan PT SHBM yang tidak lagi bekerja, harus dibayar 100%, tapi pihak perusahaan sepertinya masih ngeyel. Makanya kita datang kemari meminta ketegasan dari Disnaker Palas," ketus Pane.

Massa aksi yang dikawal aparat kepolisian dan Satpol PP Sibuhuan itu, diterima oleh Kabid Hubind Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri didampingi Sekretaris Disnaker Palas, M. Lutfi. 

"Saya diperintahkan menerima massa aksi hari ini oleh Pak Kadis, karena Pak Kadis sedang berada di Kantor Disnaker Provsu, untuk kordinasi terkait persoalan hak-hak normatif karyawan PT SHBM ini," ujarnya.

Kepada massa aksi, Alkindi menegaskan, pihaknya meminta agar pihak perusahaan PT SHBM menghormati hasil tripartit yang sudah dicapai. 

"Walaupun begitu, tidak tertutup kemungkinan perundingan antara FSPMI dengan pihak PT SHBM untuk mencari jaln tengah, guna penyelesaian persoalan ini. Sesuau hasil tripartit, jadwal pembayarannya pada tanggal 23 deaember 2018. Kita tunggulah itikad baik dari perusahaan," katanya.

Komentar Anda

Berita Terkini