Deliserdang - Sebayak 7 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ditolak masuk pihak Imigrasi Bandara Kualanamu. Pasalnya ribut didalam pesawat diduga akibat dipengaruhi minuman beralkohol.
Informasi diperoleh pada Sabtu (6/1), ketujuh WNA Malaysia terbang dari Malaysia tujuan Bandara Kualanamu dengan menumpang pesawat Sriwijaya Air. Tiba di Bandara Kualanamu pada Jumat (5/1) sekitar pukul 17.40 Wib.
Saat perjalanan, ketujuh WNA ini membuat keributan didalam pesawat sehingga hal ini dilaporkan maskapai pada pihak petugas imigrasi sehingga saat pesawat mendarat di Bandara Kualanamu langsung dilakukan tindakan pengamanan.
Kepala Bidang (Kabid) Pendaratan Izin dan Masuk (Darinsuk) Imigrasi Bandara Kualanamu Erwin Haryadi kepada wartawan membenarkan peritiwa itu.Menurutnya ketujuh WNA Malaysia dideportasi dari Bandara Kualanamu pada Sabtu,(6/1) pagi karena penerbangan yang sama baru ada.
Dirinya pun tidak menampik alasan penolakan karena mereka membuat keributan didalam pesawat akibat dipengaruhi minuman beralkohol," ributnya didalam pesawat sehingga kita tolak masuk," tegasnya.(DS)