Langsa,
Sat Res Narkoba Polres Langsa kembali lagi mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Jumat (12/1/2018).
Dimana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa kembali telah melakukan pengungkapan terhadap seorang penyalahguna Narkotika jenis Sabu dengan inisial NE (41) warga Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Kec Langsa Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan 3 paket Sabu berat 0,62 Gram dan 1 unit HP merk Samsung wana hitam.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,SIK melalui Kasat Narkoba Langsa AKP Rustam Nawawi,SIK mengatakan Awalnya Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwasanya selama ini tersangka NE (41) memakai dan di duga ada menjual sabu dikarenakan istrinya sedang menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa dalam perkara TP Narkotika jenis Sabu.
Tambah Kasat Narkoba, kemudian pada hari Jum'at tgl 12 Januari 2018 sekira pkl. 04.00 Wib oleh Kasat dan Tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumahnya dan pada saat di periksa dgn seksama di dalam kamarnya di temukan 1 (satu) paket Sabu yang di buang ke bawah tempat tidur dan sebagian lagi sempat ia buang kedalam lubang WC kemudian petugas memeriksa sefty tank namun hanya ditemukan 2 paket sabu yg telah basah.
“Berdasarkan pengakuan tersangka ianya membeli sabu tersebut dari temannya yg berinisial M (DPO), umur 48 tahun, warga Dusun Raja Tuha Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang” ungkap Kasat Narkoba.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan teman tersangka yang berinisial M (DPO) Sat Res Narkoba Polres Langsa. (syaf).