Team reskrim polsek sunggal berhasil mengamankan seorang pria diduga preman kampung bernama, Hendrik (35).
Pria asal Aceh penduduk Jalan Kompos Km 12 ini, diamankan polisi lantaran telah melakukan tindakan pemerasan terhadap, Adi (34) warga Jalan Pembangunan No. 40-B, Desa Mulio Rejo, Sunggal, Deliserdang, Sabtu (2/ Desember 2017) sekira pukul 17.00 Wib.
“Sabtu (2 Desember 2017) sekira pukul 17.00 wib di Jalan Pembangunan No. 40-B Desa Mulio Rejo, Sunggal, korban sedang duduk di teras ruko kemudian didatangi 2. (dua) pelaku, Hendrik dan temennya meminta uang kepada korban sebesar Rp50.000, namun korban hanya memberikan Rp10.000. Pelaku menolaknya dan melempar uang kepada korban,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SIK SH MH.
Kemudian, sekira pukul 23.30 wib pelaku datang lagi dalam keadaan mabuk dan bertengkar mulut dengan korban.
“Pelaku mengajak berantam, namun korban menolaknya.
Kemudian datang warga setempat untuk memisahkan korban dan pelaku. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Sunggal. Lalu team rekrim polsek sunggal menangkap pelaku tgl 4 Januari 2018 di rumah di jalan kompos km 12 desa pujimulyo pukul 18.00 wib,” tutur Kompol Wira.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman 9 bulan penjara.(ilham)