Pemkab Nias Klarifikasi Pemberitaan Pemindahan Dokter Rumah Sakit Umum Gunungsitoli

/ Minggu, 18 Februari 2018 / 13.18

Terkait dengan perpindahan tempat tugas PNS an. dr. Fatolosa Pardomuan Panjaitan, Sp.OG dari RSUD Gunungsitoli ke Puskesmas Botomuzoi Kabupaten Nias, Pemerintah Kabupaten Nias klarifikasi pemberitaan di media sosial (facebook) lewat akun Humas Kab. Nias Sabtu (17/02/2018).

Disampaikan bahwa, terkait perpindahan tempat tugas PNS an. dr. Fatolosa Pardomuan Panjaitan, Sp.OG dari RSUD Gunungsitoli ke Puskesmas Botomuzoi Kabupaten Nias sebagaimana surat terbuka yang diposting oleh pemilik akun an. Patrianef Patrianef tertanggal 13/02/2018 pukul 14.06 maka untuk menghindari penafsiran yang berbeda di masyarakat, perlu disampaikan, sbb:
1) Pasal 23 poin (h) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN menetapkan salah satu kewajiban pegawai ASN, yaitu "Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI;  
2) Perpindahan PNS tersebut merupakan kebijakan Pemkab Nias dalam rangka pemantapan organisasi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat;  
3) Masyarakat Kabupaten Nias sangat membutuhkan kehadiran dokter spesialis kebidanan dan kandungan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sehingga dapat menurunkan angka kematian ibu dan anak; 
4) Sdr. dr. Fatolosa P. Panjaitan Sp.OG dinilai berhasil selama melaksanakan tugas di 6 (enam) Puskesmas di Kota Gunungsitoli meskipun bukan wilayah Pemkab Nias dimana ybs bekerja sebagai PNS. 

Oleh karena itu Pemkab Nias mengharapkan Sdr. dr. Fatolosa P. Panjaitan, Sp.OG dapat memberikan pelayanan spesial pada Puskesmas Kabupaten Nias berupa screening resiko tinggi kehamilan, penyuluhan kepada tenaga kesehatan, pelayanan ANC dan melatih tenaga medis supaya mampu melayani pasien di Puskesmas. (Marinus Lase)



Berita Terkait

Komentar Anda