Bapak Berusia 61 Tahun di Amankan Polisi

/ Minggu, 18 Maret 2018 / 23.00
Kapolres Langsa Akbp Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba Akp Rustam Nawawi saat di konfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan terhadap RR (61) penduduk gampong Alue Beurawe Langsa Kota.

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 2 paket Sabu seberat 5 Gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 buah gunting, 2 sendok Sabu yang terbuat dari sedotan, 1 buah pipa kaca, 15 plastik tembus pandang untuk pembungkus Sabu, 1 ikat plastik tembus pandang, 1 korek mancis, 1 dompet warna ungu, 1 dompet warna coklat dan 1 tas bercorak loreng.

Menurut Kasat Narkoba, kegiatan tersangka pelaku RR yang melakukan transaksi sabu dirumahnya itu sudah sangat meresahkan masyarakat di seputaran Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota.

Kemudian berdasarkan informasi warga disitu, Tim Opsnal bergerak dan pada hari Sabtu 17/03 sekira pukul 17.00 Wib pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Langsa, pada saat di amankan pelaku menyimpan sabu tersebut di dalam tas bercorak loreng yang berada dalam kamar rumahnya. 

Pada saat di lakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Narkoba pelaku mengakui bahwa ianya mendapatkan sabu tersebut dari F yang saat ini (DPO).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dan BB telah di amankan di Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Teks foto : Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa.

Berita Terkait

Komentar Anda