BELI SABU 70 RIBU DUA SEKAWAN NGINAP DI POLSEK SUNGGAL

/ Kamis, 08 Maret 2018 / 23.47
Photo kedua pelaku


Topinformasi.com
Satuan Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus dua pelaku pecandu narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (28/2) sekira pukul 16.30 Wib dari Jalan Johar Perumahan Johar, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Adapun kedua pecandu sabu yang diamankan yakni, March Timor Ransa (34) warga Dusun III Johar Blok Anggrek No 24 Sunggal, Deliserdang, dan Andi Syahputra (26) penduduk Jalan Sukamaju Indah blok AA No 11, Desa Sukamaju, Sunggal, Deliserdang.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z Warna hitam BK 2353 ABC yang dikendarai tersangka.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE memaparkan" penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang diterima petugas, ada dua orang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di, Jalan Johar Desa Seimencirim, Sunggal, Deliserdang.

Pada saat saksi pelapor berada di TKP, saksi pelapor dan saksi saksi melihat dua orang laki laki yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

“Karena dicurigari, saksi pelapor dan saksi saksi mengikuti kedua laki laki tersebut dan memepet sepeda motor keduanya. Tepat di Jalan Johar Perumahan Johar, Desa Seimencirim, Sunggal, Deliserdang, kemudian saksi pelapor dan saksi saksi memepet sepeda motor yang dikendarai kedua laki laki tersebut dan setelah dipertanyakan mengaku bernama, Andi Syahputra dan March Timor Ransa,” ujar Kompol Wira.

Ditambahkannya Kompol Wira " saat pelapor dan saksi-saksi melakukan pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu kemudian saksi pelapor dan saksi saksi mengambil barang bukti tersebut dan kedua tersangka mengaku barang bukti tersebut adalah milik kedua tersangka yang baru saja dibeli kedua tersangka di mencirim pondok seharga Rp70 ribu yang dibeli secara patungan.

“Rencananya, sabu yang baru dibeli kedua tersangka secara patungan seharga Rp 70 ribu, mengaku akan dikonsumsi secara bersama-sama. Akibat kejadian tersebut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal yg dipersangkakan 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Ancaman Hukuman Minimal 6 Tahun Penjara,” tuturnya Kompol Wira. (Red)

Berita Terkait

Komentar Anda